Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 10 Juli 2017
Tanggal Registrasi: 2016-02-16
Pemohon
Muhammad Nizar, Kuasa Hukum Habiburokhman, SH., MH; M. Said Bakhrie, S.Sos. SH., MH.; dan Munathsir Mustaman, SH.
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) I Dewa Gede Palguna (A) Manahan M.P Sitompul (A) Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
sebagai berikut:
1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Mei 2014 Nomor 01/Pid.Sus/2014/PN.TNG sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
· Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
· Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 22 Mei 2014 Nomor 01/Pid.Sus/2014/PN.TNG tersebut selebihnya;
· Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
12. Bahwa [[Pasal 45]]A [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] sebagaimana telah diubah dengan [[Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004]] tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]] yang berbunyi:
1) [[Mahkamah Agung]] dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya.
2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
13. Bahwa berdasarkan ketentuan [[Pasal 45]] A, [[Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985]] sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas [[UU Nomor 14 Tahun 1985]] tentang [[Mahkamah Agung]], untuk perkara dengan ancaman hukum pidana di bawah 1 tahun tidak bisa dilakukan upaya hukum Kasasi.
14. Bahwa dalam perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 02/Pid.Pemilu/2014/PT.BTN tanggal 3 Juni 2014, Pemohon dijatuhkan pidana selama 2 (dua) bulan sehingga Pemohon tidak bisa melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
15. Bahwa perkara Pemohon telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 02/Pid.Pemilu/2014/PT.BTN tanggal 3 Juni 2014 telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sehingga Pemohon tidak bisa melakukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung.
16. Bahwa karena Pemohon dibatasi oleh ketentuan [[Pasal 45]]A dan Pemohon tidak bisa melakukan upaya hukum Kasasi maka upaya hukum yang bisa dilakukan oleh Pemohon adalah upaya hukum luar biasa yakni peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung.
17. Bahwa berdasarkan [[Pasal 263]] Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang berbunyi:
1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung.
2) Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar:
a. apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masi
