Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 15 Juni 2016
Tanggal Registrasi: 2015-01-14
Pemohon
1. Sanusi Afandi, S.H.,M.M; 2. Saji, S.Pd; 3. Ahmad Aziz Fanani, S.Pd.I.,M.Pd.I; 4. Muiz Maghfur, S.Pd.I; 5. Erike Yani Sonhaji; 6. Abdul Rahman, S.P; 7. Dedi Rahmadi, S.P; 8. Ratih Rose Mery, S.Pd.I. Kuasa Pemohon: Fathul Hadie Utsman
Majelis Hakim
Anwar Usman (K) Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Dewi Nurul Savitri (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu
kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 1 angka 4,
Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal
105 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 5494, selanjutnya disebut UU 5/2014) terhadap Pasal
27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945, yang menjadi
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
83
salah satu kewenangan Mahkamah maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
84
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.5.1]
Bahwa Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
(vide bukti P-2). Pemohon pada pokoknya mendalilkan mempunyai hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Menurut
Pemohon,
hak
konstitusional
tersebut
dirugikan
oleh
berlakunya Pasal 1 angka 4, Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (1)
dan ayat (2), serta Pasal 105 ayat (1) huruf a UU 5/2014 dengan alasan yang
pada pokoknya bahwa Pemohon sebagai pegawai honorer yang terdiri dari guru
tidak tetap, pegawai tidak tetap, dan pegawai kontrak yang bekerja pada instansi
pemerintah tidak ditetapkan secara otomatis sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (P3K) maka Pemohon akan kehilangan pekerjaannya sebagai
pegawai pemerintah/pegawai ASN. Hal ini dikarenakan pasal-pasal UU 5/2014
sama sekali tidak membahas keberadaan dan tindak lanjut dari tenaga honorer
yang sudah bekerja pada instansi pemerintah. Apabila Pemohon yang telah
bekerja pada instansi pemerintah sebagai pegawai honorer tidak ditetapkan secara
otomatis sebagai pegawai ASN maka Pemohon akan kehilangan haknya sebagai
pegawai ASN yang dapat memperoleh penghasilan layak dan jaminan pensiun.
Oleh karena itu, pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut tidak
memberikan kepastian hukum yang adil;
[3.5.2]
Bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan putusan-putusan
Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon serta dikaitkan
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
85
dengan kerugian yang dialami oleh Pemohon, Mahkamah mempertimbangkan
bahwa Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia secara potensial
dirugikan oleh berlakunya Pasal 1 angka 4, Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (2),
Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 105 ayat (1) huruf a UU 5/2014,
karena pasal-pasal tersebut berpotensi menghilangkan kesempatan Pemohon
untuk diangkat sebagai pegawai ASN. Apabila permohonan Pemohon dikabulkan
maka kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi
terjadi. Oleh karena itu, menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon pada pokoknya mengajukan pengujian
konstitusionalitas norma Pasal 1 angka 4, Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (2),
Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 105 ayat (1) huruf a UU 5/2014 yang
menurut Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1),
dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon mengajukan bukti surat/tulisan
yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-7, ahli H. Sugito, serta saksi-
saksi Tarmizi, Nur Samsu, dan Jansen Sibarani yang selengkapnya termuat dalam
bagian Duduk Perkara;
[3.8]
Menimbang bahwa Presiden memberikan keterangan lisan pada
persidangan tanggal 26 Februari 2015, yang pada
Kata Kunci
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
