Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Terhadap UUD 1945.

Perkara 9/PUU-XI/2013 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 Maret 2014

Tanggal Registrasi: 2013-01-15

Pemohon

Mardani H. Maming, S.H, kuasa Iskandar Zulkarnaen, S.H., M.H., dkk,

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Achmad Sodiki, Anwar Usman Wiwik Budi Wasito

Amar Putusan

**MENOLAK** permohonan pemohon untuk seluruhnya. ## Timeline - **2013-01-15**: Permohonan didaftarkan di Kepaniteraan [[MK]] - **2014-03-26**: Putusan dibacakan dalam sidang pleno terbuka untuk umum ## Related Cases - Perkara pengujian UU Ketenagalistrikan lainnya - Perkara otonomi daerah - Perkara kesejahteraan rakyat ## Kutipan Penting Beberapa pertimbangan penting dari putusan: 1. > "berpendapat bahwa ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan bertentangan dengan prinsip otonomi daerah dan hak rakyat atas kesejahteraan." ## Legal Analysis ### Constitutional Issues - Pembagian kewenangan pusat dan daerah dalam ketenagalistrikan - Implementasi [[Pasal 33 UUD 1945]] dalam penguasaan negara atas cabang produksi penting - Keseimbangan otonomi daerah dengan kepentingan nasional ### Court's Reasoning Mahkamah menilai bahwa ketentuan dalam UU Ketenagalistrikan tidak bertentangan dengan konstitusi dan masih memberikan ruang bagi peran pemerintah daerah. ### Precedential Value Putusan ini menegaskan bahwa ketenagalistrikan merupakan cabang produksi penting yang harus dikuasai negara sesuai [[Pasal 33 UUD 1945]]. ## Dampak Putusan ### Implikasi Hukum Penolakan permohonan memperkuat konstitusionalitas pengaturan ketenagalistrikan dalam [[UU No. 30 Tahun 2009]]. ### Tindak Lanjut [[Pemerintah]] daerah perlu menyesuaikan kebijakan ketenagalistrikan dengan ketentuan yang telah dinyatakan konstitusional. ## Hakim Konstitusi - [[Akil Mochtar]] (Ketua) - [[Arief Hidayat]] - [[Patrialis Akbar]] - [[Ahmad Fadlil Sumadi]] - [[Hamdan Zoelva]] - [[Anwar Usman]] - [[Maria Farida Indrati]] - [[Harjono]] - [[Muhammad Alim]] ## Catatan Penting - Perkara ini diajukan oleh Bupati Tanah Bumbu terkait kewenangan daerah dalam ketenagalistrikan - Permohonan ditolak karena UU Ketenagalistrikan dinilai tidak bertentangan dengan konstitusi - Menegaskan pentingnya keseimbangan antara otonomi daerah dan kepentingan nasional ## Constitutional Analysis ### Prinsip-Prinsip Konstitusional Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental: - **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi - **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik - **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental - **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama ### Pengujian Konstitusionalitas Mahkamah menerapkan parameter pengujian: 1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional 2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan 3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UU No. 30 Tahun 2009]] tentang Ketenagalistrikan - [[UU No. 32 Tahun 2004]] tentang Pemerintahan Daerah - [[UU No. 12 Tahun 2008]] tentang Perubahan atas UU Pemerintahan Daerah - [[UU No. 24 Tahun 2003]] tentang [[Mahkamah Konstitusi ### Putusan Terkait - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang otonomi daerah - Putusan [[Mahkamah Konstitusi|MK]] tentang ketenagalistrikan - Put

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)