Pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Tanggal Putusan: 25 Maret 2010
Tanggal Registrasi: 2010-02-18
Pemohon
H. Dadan Muttaqien
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar H. Ahmad Fadlil Sumadi Hamdan Zoelva Cholidin N
Amar Putusan
Ditarik Kemblai
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Dr. Drs. H. Dadan Muttaqien, S.H., M.Hum., dengan surat permohonannya bertanggal 3 Februari 2010 yang diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis tanggal 18 Februari 2010, dengan registrasi Perkara Nomor 9/PUU- VIII/2010, perihal Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. bahwa terhadap Perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 34/TAP.MK/2010 bertanggal 18 Februari 2010 tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 37/TAP.MK/2010 bertanggal 22 Februari 2010 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 3. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat yang diajukan oleh Pemohon bertanggal 10 Maret 2010 perihal Pencabutan Permohonan. Adapun dasar dan alasan penarikan adalah mengingat Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman masih sangat baru dan belum operasional serta belum tersosialisasi secara luas di tengah masyarakat; 2 4. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dimaksud, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim tanggal 17 Maret 2010 telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan perkara 9/PUU-VIII/2010, perihal Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867), dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Pengujian Penjelasan Pasal 55 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4867), dan Penjelasan Pasal 59 ayat (1) serta Pasal 59 ayat (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 9/PUU-VIII/2010 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi pada hari Rabu tanggal tujuh belas bulan Maret tahun dua ribu sepuluh dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu sepuluh 3 oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Moh. Mahfud MD., selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Ahmad Fadlil Sumadi, Hamdan Zoelva, Harjono, Maria Farida Indrati, dan Muhammad Alim, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Pemohon, dan dihadiri oleh Pemerintah atau yang mewakili, serta Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. td Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Hamdan Zoelva ttd. Harjono ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim PANITERA PENGGANTI ttd. Cholidin Nasir
Kata Kunci
Perbankan Syariah
