Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 9/PUU-VII/2009 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 29 Maret 2009

Tanggal Registrasi: 2009-02-10

Pemohon

Pemohon 1 :Denny Yanuar Ali, Ph.D Pemohon 2 :Drs. Umar S. Bakry,MA Kuasa Pemohon :Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H. Bachtiar Sitanggang, S.H.

Undang-Undang yang Diuji

  • UU No. 10 Tahun 2008

Majelis Hakim

Achmad Sodiki H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Fadzlun Budi SN

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)

Kata Kunci

Denny Yanuar Ali; Umar S. Bakry; Pemilihan Umum; Anggota DPR; Anggota DPD; Anggota DPRD; Kultur politik; Lembaga Survey; Quick Count; Proyeksi hasil pilkada; Perhitungan cepat; partisipasi public; Jejak pendapat; Pengaturan survey; Pasal 245 ayat (2); Pasal 245 ayat (3); Pasal 245 ayat (5); Pasal 282; Pasal 307; Pemungutan suara; Pelarangan publikasi; Publikasi hasil survey; Lingkaran Survei Indonesia ; Yayasan Lembaga Survei Nasional; kampanye terselubung; Surveyor