Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas:
• Pasal 3 ayat (2) yang menyatakan, ”Dalam kebijakan dan strategi pertahanan
serta
dukungan
administrasi,
TNI
di
bawah
koordinasi
Departemen
Pertahanan”;
• Pasal 15 angka 7 yang menyatakan, ”Memberikan pertimbangan kepada
Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pertahanan negara”;
19
• Pasal 15 angka 8 yang menyatakan, ”Memberikan pertimbangan kepada
Menteri Pertahanan dalam hal penetapan kebijakan pemenuhan kebutuhan TNI
dan komponen pertahanan lainnya”;
• Pasal 15 angka 9 yang menyatakan, ”Memberikan pertimbangan kepada
Menteri Pertahanan dalam menyusun dan melaksanakan perencanaan
strategis pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan
negara”;
• Pasal 66 ayat (2) yang menyatakan, ”Keperluan anggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Departemen Pertahanan”;
• Pasal 67 ayat (1) yang menyatakan, ”Dalam hal pemenuhan dukungan
anggaran TNI, Panglima mengajukan kepada Menteri Pertahanan untuk
dibiayai seluruhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”;
• Pasal 67 ayat (2) yang menyatakan, ”Dalam hal pemenuhan dukungan
anggaran operasi militer yang bersifat mendesak, Panglima mengajukan
anggaran kepada Menteri Pertahanan untuk dibiayai dari anggaran kontijensi
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara”;
• Pasal 67 ayat (3) yang menyatakan, ”Dukungan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dimintakan persetujuan oleh Menteri Pertahanan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat”;
• Pasal 68 ayat (2) yang menyatakan, ”TNI wajib mempertanggungjawabkan
pengelolaan anggaran pertahanan negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri Pertahanan”;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 127, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439) selanjutnya disebut UU
34/2004 terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
yang selanjutnya disebut UUD 1945 yaitu:
• Pasal 10 yang menyatakan, ”Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara”;
• Pasal 30 ayat (2) yang menyatakan, ”Usaha pertahanan dan keamanan negara
dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,
sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung”;
20
• Pasal 30 ayat (3) yang menyatakan, ”Tentara Nasional Indonesia terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara
bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”;
Bahwa para Pemohon mendalilkan Undang-Undang yang dimohonkan
untuk diuji tersebut menyebabkan ketidakjelasan sistem organisasi pertahanan
negara yang seharusnya organisasi Tentara Nasional Indonesia langsung
di bawah Presiden;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
2. Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk bertindak selaku Pemohon
dalam permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang
menyatakan, ”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga
negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”, yang kemudian diulang kembali dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4316, selanjutnya disebut UU MK) yang menyatakan,
”Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir
yang putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” juncto Pasal 29 ayat (1)
huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
21
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076) yang menyatakan, Mahkamah
Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk: a. menguji undang-undang terhadap Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
[3.4]
Menimbang
bahwa
permohonan
para
Pemohon
adalah
menguji
konstitusionalitas norma Pasal 3 ayat (2), Pasal 15 angka 7, Pasal 15 angka 8, dan
Pasal 15 angka 9, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), dan
Pasal 67 ayat (3), Pasal 68 ayat (2) UU 34/2004 terhadap Pasal 10, Pasal 30 ayat
(2), dan Pasal 30 ayat (3) UUD 1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945, harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1)
UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
22
Para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang bekerja sebagai swasta perdagangan
barang dan jasa serta buruh menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh
berlakunya Pasal 3 ayat (2), Pasal 15 angka 7, Pasal 15 angka 8, dan Pasal 15
angka 9, Pasal 66 ayat (2), Pasal 67 ayat (1), Pasal 67 ayat (2), Pasal 67 ayat (3),
dan Pasal 68 ayat (2) UU 34/2004;
[3.6] Menimbang bahwa di samping Pemohon harus memenuhi kualifikasi
sebagaimana disebut di atas, Pemohon juga wajib menguraikan dengan jelas
tentang hak konstitusionalitasnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-IlI/2005
bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, berpendirian bahwa kerugian
hak konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut
penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional dimaksud dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabu