Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 9/PUU-XV/2017 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 5 April 2017

Tanggal Registrasi: 2017-02-02

Pemohon

Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk

Majelis Hakim

I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Anak Agung Dian Onita (PP)

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang