Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 April 2017
Tanggal Registrasi: 2017-02-02
Pemohon
Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn Kuasa Pemohon : Dr. A. Muhammad Asrun, S.H., M.H.,dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Suhartoyo (A), Maria Farida Indrati (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
18
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut
UU 10/2016) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima)
syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 176 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU 10/2016, yang
rumusannya berbunyi sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
(1) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti
karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan,
pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan
melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota berdasarkan usulan Partai Politik atau gabungan Partai
Politik pengusung.
(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2
(dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau
Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
(3) Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berasal dari
calon perseorangan berhenti karena meninggal dunia, permintaan
sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan
Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan masing-masing
oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan
Gubernur, Bupati, dan Walikota.
2. Bahwa Pemohon, Dr. Ahars Sulaiman, S.H., M.H., M.Kn, menyatakan dirinya
sebagai perseorangan Warga Negara Indonesia, penduduk Kota Batam,
Provinsi Kepulauan Riau, yang telah memberikan suara dalam pemilihan
Gubernur-Wakil Gubernur Tahun 2015, dan Ketua Tim Sukses Pasangan
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Drs. Muhammad Sani dan Dr. H. Nurdin
Basirun, S.Sos, M.Si dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau
Tahun 2015;
3. Bahwa pada tanggal 25 Mei 2016, Wakil Gubernur Dr. H. Nurdin Basirun,
S.Sos, M.Si dilantik menjadi Gubernur Kepulauan Riau menggantikan Drs.
Muhammad Sani yang meninggal dunia pada tanggal 8 April 2016, sehingga
terjadi kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepulauan Riau;
4. Bahwa Pemohon juga menyatakan diri sebagai kandidat yang akan diusulkan
untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Gubernur dimaksud tanpa
melampirkan bukti yang dapat diverifikasi oleh Mahkamah mengenai
kebenaran pernyataan ini. Meskipun dalam Perbaikan Permohonannya
Pemohon menulis “[Bukti P-4]” (vide Perbaikan Permohonan angka 7 halaman
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
6) namun kenyataannya dalam Sidang Perbaikan Permohonan yang
dilaksanakan pada tanggal 23 Februari 2017 alat bukti yang disahkan oleh
Panel Hakim yang memeriksa Permohonan a quo hanya terdiri atas dua alat
bukti tulisan yang masing-masing diberi tanda P-1 dan P-2;
5. Bahwa Pemohon, dalam kualifikasi sebagaimana diuraikan di atas, tidak
secara jelas menguraikan kerugian hak konstitusionalnya yang disebabkan
oleh berlakunya norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam
Permohonan a quo. Pemohon hanya menyatakan “mengalami kerugian akibat
adanya ketidakpastian hukum yang adil karena ketidakjelasan Pasal
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
