Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 September 2012
Tanggal Registrasi: 2012-01-17
Pemohon
Abdul Halim Soebahar, dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva Achmad Sodiki Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah menguji konstitusionalitas pasal, ayat dan frasa dalam Pasal 1 butir 3, butir
12, butir 14, Pasal 13, Pasal 14, Penjelasan Pasal 14, Pasal 17 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), dan ayat (5), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 21 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5), Pasal 28 ayat (1), Pasal 29
ayat (1) dan ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 32 ayat (1)
dan ayat (3), Pasal 34 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 35 ayat (1) dan ayat
(2), Pasal 36, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456, selanjutnya disebut UU
40/2004) terhadap Pasal 28A, Pasal 28B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (4), serta Pasal 34 ayat
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan Pokok Permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) akan mempertimbangkan
terlebih dahulu hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disebut
UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
73
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah menguji Undang-Undang terhadap
Undang-Undang Dasar;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan para Pemohon adalah mengenai
pengujian Undang-Undang in casu UU 40/2004 terhadap UUD 1945, sehingga
Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
Bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo mengkualifikasi dirinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama), sehingga berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK para
Pemohon dapat mengajukan pengujian Undang-Undang a quo terhadap UUD
1945;
74
[3.6]
Menimbang bahwa selain harus memenuhi kualifikasi sebagaimana
tersebut di atas, para Pemohon juga harus menguraikan dengan jelas tentang hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian. Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/ 2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal
51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon dalam permohonan a quo
menganggap hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya pasal, ayat, dan
frasa di dalam UU 40/2004 yaitu:
•
Pasal 1 butir 3 pada frasa “pengumpulan dana” dan frasa “peserta”, Pasal 1
butir 12 pada frasa “negeri”, serta Pasal 1 butir 14 pada frasa “kerja” dan
frasa “dalam hubungan kerja termasuk, kecelakaan yang terjadi dalam
perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya”;
•
Pasal 13 ayat (1) pada frasa “secara bertahap”, dan frasa “sesuai dengan
program jaminan sosial yang diikuti”;
•
Pasal 14 dan Penjelasan Pasal 14 frasa pada “secara bertahap”;
•
Pasal 17 ayat (1) pada frasa “peserta wajib membayar iuran”, ayat (2) frasa
“wajib memungut iuran” dan frasa “menambahkan iuran”, ayat (3) frasa
“iuran”, serta ayat (5) frasa “pada tahap pertama”;
75
•
Pasal 20 ayat (1) pada frasa “yang telah membayar iuran atau iurannya
dibayar pemerintah”;
•
Pasal 20 ayat (3): “Setiap peserta dapat mengikutsertakan anggota
keluarga yang lain menjadi tanggungannya dengan penambahan iuran”;
•
Pasal 21 ayat (1) pada frasa “paling lama enam bulan sejak”, ayat (2) frasa
“setelah enam bulan” dan frasa “iurannya”;
•
Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (5) frasa “iuran”;
•
Pasal 28 ayat (1): “Pekerja yang memiliki anggota keluarga lebih dari 5
(lima) orang dan ingin mengikutsertakan anggota keluarga yang wajib
membayar tambahan iuran”;
•
Pasal 29 ayat (1) pada frasa “kerja”dan ayat (2) pada frasa “kerja”, frasa
“pekerja”, serta frasa “atau menderita penyakit akibat kerja”;
•
Pasal 30 pada frasa “kerja adalah seorang yang telah membayar iuran”;
•
Pasal 31 ayat (1) pada frasa “kerja” dan ayat (2) frasa “kerja” serta frasa
“pekerja yang”;
•
Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3) pada frasa “kerja”;
•
Pasal 34 ayat (1) pada frasa “iuran” dan frasa “kerja”, ayat (2) dan ayat (3)
pada frasa “iuran”;
•
Pasal 35 ayat (1) pada frasa “atau tabungan wajib”, ayat (2) frasa “masa
pensiun” dan frasa “atau meninggal dunia”;
•
Pasal 36 pada frasa “peserta yang telah membayar iuran”;
•
Pasal 37 ayat (1) pada frasa “sekaligus” dan frasa “pensiun, meninggal
dunia”, ayat (2) frasa “seluruh akumulasi iuran yang telah disetorkan
ditambah hasil pengembangannya”;
•
Pasal 7 ayat (3): “Pembayaran manfaat jaminan hari tua dapat diberikan
sebagian sampai batas tertentu setelah kepesertaan mencapai minimal
10 (sepuluh) tahun”;
•
Pasal 38 ayat (1): “Besarnya iuran jaminan hari tua untuk peserta
penerima upah ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari upah
atau penghasilan tertentu yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja
dan pekerja”;
•
Pasal 38 ayat (2) pada frasa “iuran”;
•
Penjelasan UU 40/2004 frasa “sektor informal dapat menjadi peserta
secara suka
Kata Kunci
Pengujian; konstitusional; Sistem Jaminan Sosial Nasional; legal standing; Abdul Halim Soebahar; Fathul Hadie Utsman; Abd. Kholiq Syafaat; Ahmad Nur Qomari; M. Hadi Purnomo; Hamdanah; Sumilatun; Sanusi Affansi; Imam Mawardi; Jaelani; Imam Rofii; Fathul Hadie Usman; pemerintah; iuran; wajib; pensiun; meninggal dunia; fakir miskin; kepastian hukum; peserta; warga negara; pajak; program; hak; pensiun; asuransi
