Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 9/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 25 September 2012

Tanggal Registrasi: 2012-01-17

Pemohon

Abdul Halim Soebahar, dkk

Majelis Hakim

Hamdan Zoelva Achmad Sodiki Ahmad Fadlil Sumadi Sunardi

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian; konstitusional; Sistem Jaminan Sosial Nasional; legal standing; Abdul Halim Soebahar; Fathul Hadie Utsman; Abd. Kholiq Syafaat; Ahmad Nur Qomari; M. Hadi Purnomo; Hamdanah; Sumilatun; Sanusi Affansi; Imam Mawardi; Jaelani; Imam Rofii; Fathul Hadie Usman; pemerintah; iuran; wajib; pensiun; meninggal dunia; fakir miskin; kepastian hukum; peserta; warga negara; pajak; program; hak; pensiun; asuransi