Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 30 April 2007
Tanggal Registrasi: 2007-03-29
Pemohon
H. Nur Ismanto, S.H., M.Si, dkk.
Majelis Hakim
Soedarsono, SH. Prof. H.A. Mukhtie Fadjar, MS I Dewa Gede Palguna, MH Eddy Purwanto, SH. 29 Maret 2007
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. Bahwa perkara Nomor 9/PUU-V/2007 a quo, telah diregistrasi di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dan telah ditetapkan Panel Hakim dan Hari Sidang; 2. Bahwa pada Pemeriksaan Pendahuluan tanggal 13 April 2007, Panel Hakim telah mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memberikan nasihat kepada para Pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonannya terutama mengenai kedudukan hukum (Legal Standing) para Pemohon; 3. Bahwa para Pemohon pada persidangan tanggal 1 Mei 2007 telah menerangkan bahwa para Pemohon menarik kembali perkara Nomor 9/PUU-V/2007 perihal Pengujian Pasal 58 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagaimana disebut pada angka 4 bagian ”Membaca” dalam ketetapan ini, adalah benar adanya; 4. Bahwa penarikan kembali permohonan para Pemohon a quo tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi; Mengingat : Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (LN RI Tahun 2003 Nomor 98 dan TLN RI Nomor 4316); MENETAPKAN : - Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk menarik kembali permohonannya; - Menyatakan perkara Nomor 9/PUU-V/2007 perihal Pengujian Pasal 58 huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ditarik kembali; - Menyatakan permohonan para Pemohon tersebut, tidak dapat diajukan kembali; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali perkara Nomor 9/PUU-V/2007 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; 3 Ditetapkan di Jakarta. pada tanggal 1 Mei 2007. KETUA, TTD JIMLY ASSHIDDIQIE
Kata Kunci
Pasal 58 huruf f
