Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Perkara 9/PUU-IX/2011 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 4 Mei 2011

Tanggal Registrasi: 2011-01-06

Pemohon

Pemohon : 1. Moh. Riyadi Setyarto 2. Rasma

Majelis Hakim

H. Ahmad Fadlil Sumadi Harjono Muhammad Alim Ida Ria Tambunan

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia; Pasal 15 UU 34/2004; Pasal 66 ayat (2) UU 34/2004; Pasal 67 UU 34/2004; Pasal 3 ayat (2) UU 34/2004; sembilan hak konstitusional dalam UUD 1945; peristiwa di Ambalat; penyelundupan bahan peledak secara ilegal; pencurian ikan-ikan di laut Indonesia; Capture Fisheries; pencurian kayu; pengiriman kayu; ketidakjelasan sistem organisasi pertahanan negara; Tentara Nasional Indonesia akan langsung di bawah Presiden