Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Arkaan Wahyu Re A
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016), maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
21
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam siding pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya Mahkamah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
22
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2) huruf e
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. ..
b. ..
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur
dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
2. Bahwa Pemohon menjelaskan kualifikasi kedudukan hukumnya sebagai
perorangan Warga Negara Indonesia [vide Bukti P-1] dan berstatus sebagai
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) yang memiliki hak
untuk memilih dan dipilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Tahun 2024 yang aman, tentram dan bebas dari perdebatan yang berpotensi
menimbulkan gesekan politik dalam masyarakat serta bebas dari rasa takut atas
intimidasi dari golongan tertentu;
3. Bahwa Pemohon merasa hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya
norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, karena ketentuan norma pasal
a quo bertentangan dengan prinsip negara hukum serta menimbulkan berbagai
penafsiran dan ketidapastian hukum dalam syarat pencalonan kepala daerah,
in casu batas usia calon kepala daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 yang
akan dilakukan mendatang;
4. Bahwa Pemohon beranggapan Mahkamah Konstitusi perlu memberikan
pandangan dan kepastian hukum mengenai norma pasal yang mengatur perihal
23
batas usia calon kepala daerah dengan memperkuat penafsiran Mahkamah
Agung dalam putusan No. 23 P/HUM/2024 yang menurut Pemohon telah
memberikan kepastian hukum atas norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
yang multitafsir agar pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 berjalan tertib
dan aman;
5. Bahwa menurut Pemohon, apabila Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan
permohonan a quo, terdapat potensi pelaksanaan PILKADA Tahun 2024
berjalan tidak kondusif, tidak lancar dan mengganggu stabilitas keamanan, serta
berpotensi terdapat opini liar di masyarakat mengenai batas usia calon kepala
daerah, sehingga hal tersebut melanggar hak konstitusional Pemohon karena
tidak dapat merasakan PILKADA yang aman, tentram dan damai.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon tersebut di atas,
adalah benar Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia
[vide Bukti P-1] yang memiliki hak konstitusional dalam memilih dan dipilih pada
pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024. Dalam menguraikan
anggapan kerugian hak konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan
pengujian yaitu untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil sebagaimana
termaktub dalam Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Dalam hal ini, norma
Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 dinilai Pemohon telah bertentangan dengan
hak konstitusional dimaksud apabila tidak dimaknai batas untuk menghitung usia
minimum untuk menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tidak
dilakukan pada saat pelantikan pasangan calon. Menurut Mahkamah, Pemohon
telah dapat menjelaskan adanya hubungan sebab akibat (causal verband) yang
bersifat spesifik perihal anggapan kerugian hak konstitusional yang dimiliki oleh
Pemohon dengan berlakunya ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016
yang dimohonkan pengujian. Anggapan kerugian hak konstitusional dimaksud
bersifat potensial, di mana Pemohon sebagai pemilih dalam Pilkada 2024
beran
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, batas usia, titik penghitungan usia pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penetapan pasangan calon
