Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia

Perkara 89/PUU-XX/2022 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 4 April 2023

Pemohon

Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Kata Kunci

pelanggaran ham yang berat, pengadilan ham, yurisdiksi universal