Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Tanggal Putusan: 4 April 2023
Pemohon
Marzuki Darusman (Pemohon I); Muhammad Busyro Muqoddas (Pemohon II); serta Aliansi Jurnalis Independen [AJI] dalam hal ini diwakili oleh Sasmito selaku Ketua Umum dan Ika Ningtyas Unggraini selaku Sekretaris Jenderal (Pemohon III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.
Kata Kunci
pelanggaran ham yang berat, pengadilan ham, yurisdiksi universal
