Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 17 Desember 2020
Tanggal Registrasi: 2020-10-22
Pemohon
Yok Sagita
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Wahiduddin Adams (A) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
33
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356, selanjutnya disebut
UU 2/2004) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
34
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah kata “khusus” dalam Pasal 55 UU 2/2004 yang rumusan
selengkapnya adalah:
Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang
berada pada lingkungan peradilan umum.
35
2. Bahwa Pemohon adalah perseorangan Warga Negara Indonesia, merupakan
karyawan tetap sebuah perusahaan yaitu, PT Frina Lestari Nusantara yang
memiliki masa kerja sekitar enam tahun terhitung mulai tanggal 19 Oktober
2010 sampai dengan 4 Januari 2017 dengan Jabatan awal sebagai Manager
Logistik dan jabatan terakhir sebagai Direktur (vide bukti P-8A, P-8B, dan P-9);
3. Bahwa Pemohon sebagai Pekerja telah kehilangan hak konstitusionalnya
berdasarkan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 karena
Pemohon tidak mendapat perlindungan dan kepastian hukum serta tidak
memperoleh keadilan ketika Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan
Kerja (PHK) secara sepihak dan seketika kepada Pemohon tanpa melalui
proses hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003);
4. Bahwa pada pertengahan tahun 2016 antara Pemohon dan Istri Pemohon
(Fransisca Harlijanto) yang juga Direktur Utama Perusahaan telah terjadi
Perselisihan dalam Rumah Tangga. Kemudian pada tanggal 4 Januari 2017
Pemohon diberhentikan atau di Putus Hubungan Kerjanya oleh pemilik
Perusahaan tanpa prosedur hukum yang jelas dan tidak ada alasan hukum
yang kuat, secara langsung dan seketika, dari Jabatan sebagai Direktur PT
Frina Lestari Nusantara. Pemohon menyatakan menolak dan tidak benar
melakukan kesalahan berat karena dituduh mengambil data perusahaan
menggunakan flash disk;
5. Bahwa Pemohon melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan permintaan
pembayaran pesangon kepada PT Frina Lestari Nusantara dan upaya
penyelesaian perselisihan Pemohon telah melalui tahapan Bipartit (Bukti P-
13), selanjutnya Pemohon mengajukan penyelesaian perselisihan Tripartit
dengan Mediasi yang berakhir gagal dan selanjutnya Disnaker Kabupaten
Bekasi mengeluarkan Anjuran (Bukti P-14);
6. Bahwa kemudian Pemohon mengajukan gugatan kepada PT Frina Lestari
Nusantara untuk penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, dengan
Nomor Perkara 192/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Bdg yang diputus pada tanggal 21
Januari 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Bandung, dalam gugatan ini dimenangkan oleh Pemohon
(Bukti P-15);
36
7. Bahwa terhadap Putusan Pengadilan tingkat pertama tersebut, Tergugat (PT
Frina Lestari Nusantara) melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah
Agung dengan Perkara Nomor 419 K/Pdt.Sus-PHI/2019 yang telah diputus
tanggal 12 Juni 2019, dalam upaya hukum kasasi ini dimenangkan oleh PT
Frina Lestari Nusantara (Bukti P-16);
8. Bahwa merupakan fakta hukum yang tak terbantahkan, Mahkamah Agung
dalam pemeriksaan perkara tersebut pada tingkat kasasi yang mestinya
bertindak selaku judex jurist, namun ternyata juga telah menjalankan fungsi
judex facti karena memeriksa kembali fakta hukum yang telah ditetapkan oleh
judex facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung
serta memeriksa alat bukti baru yang sebelumnya tidak pernah diajukan dalam
pemeriksaan tingkat pertama di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung
pada Pengadilan Negeri Bandung dan kemudian menerima dan menilai serta
menjadi bahan pertimbangan hukum bagi judex jurist/Putusan Mahkamah
Agung Nomor 419 K/Pdt.Sus-PHI/2019 pada pemeriksaan tingkat kasasi untuk
memutus perkara tersebut, hal mana tidak sesuai dengan tugas dan fungsi
Makamah Agung sebagai pengadilan kasasi, yakni menjaga kesatuan hukum,
di mana untuk mencapai kesatuan hukum tersebut Mahkamah Agung
seyogyanya hanya mengadili perkara yang berkaitan dengan persoalan
hukum, dan bukan persoalan fakta seperti halnya pengadilan tingkat bawah;
9. Bahwa atas Putusan Kasasi tersebut, Pemohon bermaksud melakukan upaya
hukum luar biasa Peninjauan Kembali, dengan alasan bahwa judex
jurist/Mahkamah Agung telah salah menerapkan hukum atau terda
Kata Kunci
pemaknaan frasa "khusus" untuk membatasi permohonan upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali ke Mahkamah Agung bagi penyelesaian sengketa di bidang hubungan industrial
