Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 24 Januari 2019
Tanggal Registrasi: 2018-10-18
Pemohon
1. Yadi Supriyadi; 2. Rahmat Kusaeri; 3. Sudirman; 4. Sidiq Permana; 5. Dian; 6. Asep Sobarna; 7. Zamzam A. Raziqin; 8. Didin Saepudin; 9. Cepi Sopandi; 10. Dani Dardani; 11. Hikmat Rohendi; 12. Sachrial; 13. Cecep Supriatna; 14. Erik R. Fauzi; dan 15. Tatang Gunawan
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Arief Hidayat (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 33 Tahun 2004]] tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 21 ayat (2) huruf a]]
- [[Pasal 18]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UUD 1945]]
- Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara
### Putusan Terkait
- [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman
---
*Generated from MKRI Decision Database*
*Last Updated: 2018*
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->
