Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 89/PUU-XVI/2018 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 24 Januari 2019

Tanggal Registrasi: 2018-10-18

Pemohon

1. Yadi Supriyadi; 2. Rahmat Kusaeri; 3. Sudirman; 4. Sidiq Permana; 5. Dian; 6. Asep Sobarna; 7. Zamzam A. Raziqin; 8. Didin Saepudin; 9. Cepi Sopandi; 10. Dani Dardani; 11. Hikmat Rohendi; 12. Sachrial; 13. Cecep Supriatna; 14. Erik R. Fauzi; dan 15. Tatang Gunawan

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Arief Hidayat (A), Enny Nurbaningsih (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 33 Tahun 2004]] tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 21 ayat (2) huruf a]] - [[Pasal 18]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Referensi ### Peraturan Terkait - [[UUD 1945]] - Undang-undang terkait sebagaimana tercantum dalam berkas perkara ### Putusan Terkait - [[23/PUU-XV/2017]] - Pengujian UU Kekuasaan Kehakiman --- *Generated from MKRI Decision Database* *Last Updated: 2018* <!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2018 on 2025-07-18 17:51:18 -->