Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 14 Desember 2017
Tanggal Registrasi: 2017-10-31
Pemohon
Batara Paruhum Radjagukguk, S.H. Kuasa Pemohon : Victor P Sinaga, S.H., CN., dkk
Majelis Hakim
Wahiduddin Adams (K), I Dewa Gede Palguna (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
14
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada
tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-
Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4288, selanjutnya disebut UU Advokat) terhadap UUD 1945,
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
15
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon
dianggap dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan dalam permohonan a quo
adalah Pasal 25 UU Advokat, yang rumusannya berbunyi, “Advokat yang
menjalankan tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana
wajib mengenakan atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
2. Bahwa Pemohon, Batara Paruhum Radjagukguk, S.H., mendalilkan dirinya
sebagai perseorangan warga negara Indonesia berprofesi sebagai advokat.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
16
3. Bahwa Pemohon menganggap Pasal 25 UU Advokat sebagaimana dimaksud
pada angkat 1 merugikan hak-hak konstitusionalnya dengan penjelasan yang
pada intinya sebagai berikut:
a. sebagai advokat, Pemohon mempunyai atribut toga yang hanya dipakai
dalam perkara pidana di pengadilan, sebagaimana diwajibkan oleh Pasal
25 UU Advokat, sedangkan untuk perkara-perkara lainnya Pemohon tidak
memakai toga;
b. Pemohon berkeinginan untuk memakai toga sebagai ciri khas advokat saat
bersidang untuk perkara-perkara selain perkara pidana namun hal tersebut
tidak terlaksana atau terkendala karena adanya Pasal 25 UU Advokat;
c. Pemohon
mengaitkan
Pasal
25
UU
Advokat
dengan
hak-hak
konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H
ayat (2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 namun tidak memberikan
argumentasi mengapa hal itu dianggap merugikan hak-hak konstitusional
tersebut dan langsung mengaitkannya dengan pokok permohonan;
Berdasarkan uraian di atas, terlepas dari ada atau tidak adanya
pertentangan norma Pasal 25 UU Advokat dengan UUD 1945, Pemohon telah
menguraikan
secara
jelas
anggapannya
tentang
kerugian
hak-hak
konstitusionalnya yang telah disebutkan secara spesifik sehingga menampakkan
adanya hubungan kausal antara anggapan tentang kerugian dimaksud dengan
berlakunya norma yang dimohonkan pengujian sehingga Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan
permohonan a quo maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo telah jelas maka
tidak terdapat kebutuhan bagi Mahkamah untuk mendengar keterangan pihak-
pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK. Oleh karena itu, Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
17
akan mempertimbangkan Permohonan a quo tanpa harus meminta keterangan
pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 UU MK.
[3.8]
Menimbang bahwa persoalan konstitusional dari Permohonan a quo
adalah bahwa Pemohon menganggap Pasal 25 UU Advokat bertentangan dengan
UUD 1945 karena, menurut Pemohon, hanya mewajibkan advokat untuk memakai
toga dalam perkara pidana sehingga Pemohon merasa dirugikan hak-hak
konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat
(2), dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Terhadap dalil Pemohon tersebut,
Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
1) Bahwa Pasal 25 UU Advokat tidak secara spesifik menyebut “toga” melainkan
“atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Ketentuan dalam
Pasal 25 UU Advokat tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 230 ayat
(2) KUHAP y
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
