Permohonan Pengujian Pasal 1 angka 31 dan angka 32 frasa ”di suatu daerah pemilihan”, Pasal 209 ayat (3) frasa ”di suatu daerah pemilihan” dan frasa ”di satu daerah pemilihan”, Pasal 211 ayat (1) frasa ”di daerah pemilihan”, Pasal 212 frasa ”di suatu daerah pemilihan”, Pasal 213 frasa ”di suatu daerah pemilihan”, Pasal 215 alinea pertama frasa ”di suatu daerah pemilihan”, dan Pasal 215 huruf b frasa ”daerah pemilihan” Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945
Tanggal Putusan: 25 Januari 2017
Tanggal Registrasi: 2016-10-04
Pemohon
Syamsul Bachri Marasabessy dan Yoyo Effendi
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K), Patrialis Akbar (A), Suhartoyo (A), Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan November, tahun dua ribu enam belas, dan hari Selasa, tanggal sepuluh, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas,yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal dua puluh lima, bulan Januari, tahun dua ribu tujuh belas, selesai diucapkan pukul 15.01 WIB, oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Arief Hidayat selaku Ketua merangkap Anggota, Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, Patrialis Akbar, Suhartoyo, Maria Farida Indrati, Aswanto, Manahan M.P Sitompul, dan Wahiduddin Adams, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Saiful Anwar sebagai
## Constitutional Analysis
### Pengujian Konstitusionalitas
Pengujian [[UU No. 8 Tahun 2012]] tentang Pemilihan Umum Anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] diuji terhadap [[UUD 1945]].
### Pasal yang Diuji
- [[Pasal 24 ayat (2)]]
- [[Pasal 24]]
- [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 29 ayat (1) huruf a]]
- [[Pasal 9 ayat (1)]]
### Dasar Pengujian
Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]].
### Putusan
Status: **Tidak Dapat Diterima**
