Pemohon
1. Alissa Q Munawaroh Rahman sebagai Pemohon I;
2. Hari Kurniawan sebagai Pemohon II;
3. Malang Corruption Watch (MCW) yang dalam hal ini diwakili oleh Lutfi J. Kurniawan sebagai Pemohon III;
4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dalam hal ini diwakili oleh Alvon Kurnia Palma S.H. Ketua Badan Pengurus YLBHI sebagai Pemohon IV;
5. Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai Pemohon V;
Kuasa Pemohon:
Abdul Wahid, S.H., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Wiwik Budi Wasito (PP)
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
168
Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) adalah menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan a quo adalah mengenai pengujian
konstitusionalitas Undang-Undang in casu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 2 dan Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4168, selanjutnya disebut UU Kepolisian) dan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96 dan Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5025, selanjutnya disebut UU LLAJ) terhadap UUD
1945, sehingga Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Para Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau
kewenangan
konstitusionalnya
dirugikan
oleh
berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
169
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang
bahwa
Pemohon
I
mendalilkan
dirinya
sebagai
perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus juga selaku pembayar pajak
(vide bukti bertanda P-3) yang menganggap hak konstitusionalnya sebagaimana
diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya pasal yang
diuji karena pajak yang dibayarkan oleh Pemohon I tidak dijalankan dengan
optimal oleh negara karena buruknya pengelolaan lalu lintas yang salah satunya
memunculkan kemacetan di jalan, akibat buruknya pengelolaan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor dan surat izin mengemudi (SIM);
Bahwa Pemohon II mendalilkan sebagai perseorangan warga negara
Indonesia yang mengalami disabilitas (vide bukti bertanda P-4) yang menganggap
hak konstitusionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945
dirugikan oleh berlakunya pasal yang diuji karena Pemohon II dipersulit mengurus
SIM D (penyandang disabilitas) di wilayah Pemohon II;
Bahwa Pemohon III mendalilkan sebagai badan hukum yang berperan
serta dalam pemberantasan korupsi di Indonesia dengan, salah satunya,
melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepolisian, yang menurut Pemohon III,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
170
pasal yang dimohonkan pengujian tersebut telah merugikan hak konstitusional
Pemohon III sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1)
UUD 1945 yang disebabkan oleh terabaikannya fungsi utama penegakan hukum
yang dilakukan oleh Kepolisian;
Bahwa Pemohon IV mendalilkan sebagai badan hukum yang
memberikan bantuan hukum mewakili kepentingan umum, yang pada pokoknya
menyatakan pasal yang dimohonkan pengujian tersebut telah merugikan hak
konstitusional Pemohon IV sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (2) UUD
1945 karena menjadikan Kepolisian tidak lagi murni sebagai penjaga keamanan
dan ketertiban, sehingga pelaksanaan urusan keamanan dan ketertiban
sebagaimana yang dimaksud oleh konstitusi tidak maksimal dijalankan;
Bahwa Pemohon V mendalilkan sebagai badan hukum yang berperan
serta dalam mendorong perubahan menuju kondisi yang lebih baik di dalam
masyarakat, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasal yang dimohonkan
pengujian tersebut terkait dengan tidak transparannya pengelolaan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor serta pengelolaan pemberian SIM oleh Kepolisian;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK serta syarat-
syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana diuraikan
di atas, menurut Mahkamah, para Pemohon telah memenuhi ketentuan Pasal 51
ayat (1) huruf a dan huruf c UU MK, yaitu sebagai perseorangan warga negara
Indonesia baik sebagai penyandang cacat maupun yang berbadan hukum yang
memiliki hak konstitusional sebagaimana telah diuraikan di atas, yang oleh para
Pemohon, hak konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya
Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo;
Bahwa kerugian hak konstitusional para Pemohon tersebut bersifat
spesifik dan aktual sebagaimana fakta yang telah diuraikan oleh para Pemohon di
atas, yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam perkara a quo, sehingga apabila permohonan
para Pemohon dikabulkan maka kerugian hak konstitusional seperti yang
didalilkan para Pemohon, tidak lagi terjadi. Namun, khusus terhadap Pemohon III,
Mahkamah menerima kedudukan hukum (legal standing) yang bersangkutan
dalam kapasitasnya sebagai badan hukum yang ruang lingkup akti