Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 89/PUU-XIII/2015 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 16 November 2015

Tanggal Registrasi: 2015-07-28

Pemohon

1. Alissa Q Munawaroh Rahman sebagai Pemohon I; 2. Hari Kurniawan sebagai Pemohon II; 3. Malang Corruption Watch (MCW) yang dalam hal ini diwakili oleh Lutfi J. Kurniawan sebagai Pemohon III; 4. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang dalam hal ini diwakili oleh Alvon Kurnia Palma S.H. Ketua Badan Pengurus YLBHI sebagai Pemohon IV; 5. Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah yang dalam hal ini diwakili oleh Dahnil Anzar Simanjuntak Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah sebagai Pemohon V; Kuasa Pemohon: Abdul Wahid, S.H., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K) Patrialis Akbar (A) Suhartoyo (A) Wiwik Budi Wasito (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum