Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010
Tanggal Putusan: 6 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-20
Pemohon
Pemohon : H. A. Kaswadi Razak dan Andi Rizal Mappatunru Kuasa Pemohon : Amirullah Tahir, S.H., dkk Termohon : KPU Kabupaten Soppeng
Majelis Hakim
H. Moh. Mahfud MD. H. M. Arsyad Sanusi Maria Farida Indrati Mardian Wibowa
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan terhadap Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Soppeng, berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kabupaten Soppeng Nomor 02/P.KWK-SP/VII/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010, bertanggal 6
Juli 2010;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
138
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844, selanjutnya disebut UU 12/2008), dan Pasal 29 ayat (1)
huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman,
salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan
tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU 32/2004,
keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi
terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan
Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa mengenai objek permohonan, Mahkamah akan
memberikan penilaian dalam bagian Pendapat Mahkamah;
139
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Soppeng Nomor 20/P.KWK-SP/IV/2010 tentang Penetapan Pasangan
Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010,
bertanggal 3 April 2010 dan Keputusan KPU Kabupaten Soppeng Nomor
21/P.KWK-SP/IV/2010 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Menjadi Peserta Pemilihan Umum Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010, bertanggal 6
April 2010, Pemohon adalah Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng dengan Nomor Urut 2;
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 dan Pasal 5 ayat (1)
PMK 15/2008 menyatakan tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah
paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan
suara Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
[3.9]
Menimbang bahwa terhadap tenggang waktu pengajuan permohonan,
Mahkamah akan memberikan penilaian pada uraian tentang Pendapat
Mahkamah;
140
Pendapat Mahkamah
Dalam Eksepsi
[3.10]
Menimbang bahwa dalam jawabannya, Termohon dan Pihak Terkait,
mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
Eksepsi Termohon
1. Perbaikan Permohonan Pemohon melampaui tenggang waktu;
2. Permohonan Pemohon error in objecto;
3. Permohonan Pemohon obscuur libel;
Eksepsi Pihak Terkait
1. Permohonan Pemohon obscuur libel;
2. Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon;
[3.10.1] Terkait eksepsi Termohon bahwa permohonan Pemohon error in
objecto dan perbaikannya telah melewati tenggang waktu pengajuan permohonan,
Mahkamah memberi penilaian hukum sebagai berikut:
1. Bahwa Mahkamah dalam berbagai putusannya telah menentukan objectum
litis yang digariskan Undang-Undang adalah keputusan atau penetapan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi/Kabupaten/Kota tentang rekapitulasi hasil perolehan
suara bagi peserta Pemilukada, akan tetapi dalam praktiknya, Mahkamah
menemukan
adanya
perbedaan
pemahaman
bagi
Pemohon
dalam
menentukan objectum litis permohonan sengketa pemilihan umum kepala
daerah yang merugikan Pemohon;
2. Bahwa fakta hukum menunjukkan Pemohon mendasarkan permohonannya
pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Soppeng Nomor
03/P.KWK-SP/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Soppeng dalam Pemilihan
Umum Tahun 2010, bertanggal 6 Juli 2010 (vide Bukti P-1,) juncto Berita
Acara Nomor 04/KPU-SP/VII/2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih dalam Pemilihan Umum Kepala
Daerah Kabupaten Soppeng Tahun 2010, bertanggal 6 Juli 2010 (vide Bukti P-
2), telah diperbaiki Pemohon dan diterima di persidangan Mahkamah pada
tanggal 23 Juli 2010 karena merupakan hak Pemohon, sebagaimana diatur
dalam Pasal 39 UU MK yang memberi kesempatan untuk mengadakan
141
perbaikan yang dipandang perlu, dan sepanjang Termohon belum memberikan
jawaban, maka perbaikan permohonan yang demikian dimungkinkan.
Perbaikan dimaksud adalah perbaikan objek permohonan yang menjadi
keberatan terhadap Keputusan KPU Kabupaten Soppeng Nomor 02/P.KWK-
SP/VII/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Soppeng Tahun 2010, bertanggal 6 Juli 2010 (vide Bukti P-4);
3. Bahwa Keputusan K
Kata Kunci
Pemilukada 2010; election; Kabupaten Soppeng; Sulawesi Selatan; money politic; keberpihakan panwaslu; incumbent; petahana; netralitas PNS; Kecamatan Lalabata; Kecamatan Marioriwawo; pengurangan suara; signifikansi perubahan suara;
