Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Tambrauw Tahun 2011
Tanggal Putusan: 21 September 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-26
Pemohon
Manase Paa, M. Sarwono dan Paskalis Baru [No. Urut 2]
Majelis Hakim
Achmad Sodiki, Harjono, H. Ahmad Fadlil Sumadi Wiwik Budi Wasito
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan utama permohonan Pemohon adalah
keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw
(Termohon) berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan
Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah di Tingkat Kabupaten oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw bertanggal 6 Agustus 2011 (vide bukti P-1
= bukti T-1 = bukti PT-2);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah),
terlebih
dahulu
mempertimbangkan hal-hal berikut:
1.
Kewenangan Mahkamah memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan
a quo;
2.
Kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
3.
Tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan.
Terhadap ketiga hal dimaksud, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945), dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
165
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844,
selanjutnya disebut UU 12/2008) salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004), keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya pasangan calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut,
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480)
sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun
2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4865);
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, “Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Pasal 236C UU 12/2008 menetapkan, “Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh
Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan
belas) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua
Mahkamah Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara
Pengalihan Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-
Undang Nomor 12 Tahun 2008 di atas.
166
[3.4]
Menimbang bahwa Termohon mengajukan eksepsi yang pada pokoknya
menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebagai
sengketa Pemilukada karena Pemohon tidak mendalilkan tentang keberatan yang
berkenaan dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya
pasangan calon dan selanjutnya membuktikan hasil penghitungan suara yang
benar menurut Pemohon serta menunjukkan dengan jelas tempat penghitungan
suara (TPS) dan kesalahan dalam penghitungan suara, sehingga permohonan
Pemohon bukan menjadi kewenangan dari Mahkamah Konstitusi;
Bahwa Pihak Terkait pada pokoknya mendalilkan Pemohon salah objek
karena sama sekali tidak mendalilkan mengenai Berita Acara Rekapitulasi
Penghitungan Hasil Perolehan Suara Pemilukada Kabupaten Tambrauw Tahun
2011. Demikian pula pada petitumnya, Pemohon sama sekali tidak meminta agar
Mahkamah membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten
Tambrauw Tahun 2011 bertanggal 6 Agustus 2011;
[3.5]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah dalam Perkara Nomor
41/PHPU.D-VI/2008 tentang sengketa hasil Pemilukada Provinsi Jawa Timur
bertanggal 2 Desember 2008 dan putusan-putusan Mahkamah tentang
Pemilukada berikutnya, Mahkamah pada pokoknya telah memutuskan bahwa
dalam mengawal konstitusi, Mahkamah tidak dapat membiarkan dirinya dipasung
oleh keadilan prosedural (procedural justice) semata-mata, melainkan juga harus
menegakkan keadilan substansial (substantive justice).
Bahwa dasar konstitusional atas sikap Mahkamah yang demikian adalah
ketentuan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi
berwenang mengadili ..., dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum”. Di dalam ketentuan tersebut jelas dinyatakan bahwa Mahkamah mengadili
dan memutus “hasil pemilihan umum” dan bukan sekadar “hasil penghitungan
suara pemilihan umum” saja. Mahkamah sebagai lembaga peradilan menjadi lebih
tepat jika mengadili “hasil pemilihan umum” dan bukan sebagai peradilan angka
hasil penghitungan suara, melainkan sebagai peradilan yang mengadili masalah-
masalah yang juga terjadi dalam proses-proses pelaksanaan Pemilu dan
Pemilukada yang terkait dengan hasil Pemilu dan Pemilukada;
Bahwa meskipun di dalam petitum permohonan Pemohon, Pemohon
167
meminta Mahkamah untuk membatalkan dan/atau menyatakan tidak mengikat
secara hukum Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Bupati
dan Wakil Bupati Tambrauw Tahun 2011 di Tingkat Kabupaten Tambrauw oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw, tertanggal 06 Agustus 2011,
namun objek permohonan Pemohon dalam perkara a quo terkait dengan sengketa
hasil perolehan suara Pemilukada, yaitu Pemilukada Kabupaten Tambrauw
dengan ketetapan Termohon berupa Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Daerah di Tingkat Kabupaten
oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tambrauw bertanggal 6 Agustus 2011
(vide bukti P-1 = bukti T-1 = bukti PT-2);
Bahwa berdasarkan pandangan hukum di atas, maka Mahkamah
berwenang mengadili pelanggaran Pemilu atau Pemilukada untuk menentukan
apakah ada pelanggaran-pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan
masif, termasuk penghitungan hasil perolehan suara yang berpengaruh terhadap
penetapan hasil Pemilu atau Pemilukada;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004) serta Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 15/2008
menentukan hal-hal, antara lain, sebagai berikut:
a. Pemohon adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
b. Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil penghitungan
suara Pemilukada yang mempengaruhi penentuan Pasangan Calon yang dapat
mengik
