Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Perkara 89/PUU-XXII/2024 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024

Pemohon

Arkaan Wahyu Re A

Amar Putusan

Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, batas usia, titik penghitungan usia pasangan calon, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota, penetapan pasangan calon