Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 89/PUU-XV/2017 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 14 Desember 2017

Tanggal Registrasi: 2017-10-31

Pemohon

Batara Paruhum Radjagukguk, S.H. Kuasa Pemohon : Victor P Sinaga, S.H., CN., dkk

Majelis Hakim

Wahiduddin Adams (K), I Dewa Gede Palguna (A), Aswanto (A), Yunita Ramadhani (PP)

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945