Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap Undang-Undang Dasar 1945 .
Tanggal Putusan: 5 Februari 2015
Tanggal Registrasi: 2014-09-09
Pemohon
Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi (KPI), Pusat Pemberdayaan Perempuan Dalam Politik, Yayasan LBH APIK Jakarta Lembaga Partisipasi Perempuan Institute Perempuan Antarini Pratiwi, SH., LLM., dkk, kuasa kepada Asnifrianti Damanik, S.H., dkk,
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Ahmad Fadlil Sumadi (A), Patrialis Akbar (A), Mardian Wibowo (PP)
Amar Putusan
Mengadili,
Menyatakan:
1. [[Pasal 97 ayat (2)]], [[Pasal 104 ayat (2)]], [[Pasal 109 ayat (2)]], [[Pasal 115 ayat (2)]], [[Pasal 121 ayat (2)]], dan [[Pasal 152 ayat (2)]] [[Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014]] tentang [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Rakyat]], [[Dewan Perwakilan Daerah]], dan [[Dewan Perwakilan Rakyat]] Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5568), permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
2. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
## Constitutional Analysis
### Prinsip-Prinsip Konstitusional
Putusan ini mempertimbangkan prinsip-prinsip fundamental:
- **Negara Hukum**: Supremasi hukum dan konstitusi
- **Demokrasi**: Kedaulatan rakyat dan partisipasi publik
- **Hak Asasi Manusia**: Perlindungan hak-hak fundamental
- **Keadilan Sosial**: Kesetaraan dan kesejahteraan bersama
### Pengujian Konstitusionalitas
Mahkamah menerapkan parameter pengujian:
1. **Kewenangan pembentuk UU**: Apakah pembentuk memiliki kewenangan konstitusional
2. **Prosedur pembentukan**: Kesesuaian dengan tata cara yang ditentukan
3. **Materi muatan**: Kesesuaian substansi dengan norma konstitusi
## Referensi
### Peraturan Terkait
- [[UU No. 24 Tahun 2003]] - [[Mahkamah Konstitusi
- [[UU No. 8 Tahun 2011]] - Perubahan UU [[MK
- [[UU No. 48 Tahun 2009]] - Kekuasaan Kehakiman
### Putusan Terkait
- Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] dengan substansi serupa
- Precedent yang relevan
---
<!-- Enhanced by 20-Agent System for Year 2014 on 2025-07-18 17:50:59 -->
**Sumber**: [Putusan [[Mahkamah Konstitusi]] No. [[89/PUU-XII/2014]]](https://mkri. Id)
**Disclaimer**: Ringkasan ini dibuat untuk tujuan akademis dan penelitian. Untuk keperluan hukum resmi, silakan merujuk pada dokumen putusan asli dari [[Mahkamah Konstitusi]].
