Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 89/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 19 Februari 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-12

Pemohon

H. Sutan Sukarnotomo, S.H., M.H

Majelis Hakim

Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar Achmad Edi Subiyanto

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilihan Umum; Presiden; Wakil Presiden; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Pemerintahan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD;