Pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 19 Februari 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-12
Pemohon
H. Sutan Sukarnotomo, S.H., M.H
Majelis Hakim
Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar Achmad Edi Subiyanto
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum permohonan Pemohon adalah
pengujian Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924,
selanjutnya disebut UU 42/2008), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5316, selanjutnya disebut 8/2012), dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
selanjutnya disebut UU 32/2004)
terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo; dan
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan
14
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah untuk menguji
konstitusionalitas Undang-Undang, in casu Pasal 5 huruf m UU 42/2008, Pasal 12
huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU 8/2012, dan Pasal 58 huruf b UU 32/2004
terhadap UUD 1945, oleh karena itu Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah
mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang
diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukan Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Nomor
006/PUU-III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Nomor
11/PUU-V/2007,
bertanggal
20
September
2007,
serta
putusan-putusan
selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat,
yaitu:
15
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon sebagai perorangan warga negara
Indonesia mendalilkan bahwa hak konstitusional Pemohon yang dijamin oleh Pasal
6 ayat (1) UUD 1945 telah dilanggar dengan berlakunya Pasal 5 huruf m UU
42/2008, Pasal 12 huruf f dan Pasal 51 ayat (1) huruf f UU 8/2012, dan Pasal 58
huruf b UU 32/2004, dengan alasan-alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa salah satu persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil
Presiden yang ditentukan dalam Pasal 5 huruf m UU 42/2008 adalah, “setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Menurut Pemohon Penjelasan Pasal 5 huruf m tersebut yang menyatakan,
“Persyaratan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945 didasarkan atas rekomendasi dan jaminan pimpinan Partai
Politik
atau
Gabungan
Partai
Politik”,
dalam
kenyataannya
pemberi
rekomendasi dan penjamin yaitu pimpinan Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik tidak diminta pertanggungjawaban atas rekomendasi dan jaminan
tersebut;
2. Bahwa persyaratan menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menurut Pasal 12 huruf f dan Pasal 51
ayat (1) huruf f UU 8/2012 harus memenuhi syarat antara lain, yaitu, “setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
16
Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945”.
Menurut Pemohon pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara,
Undang-Undang Dasar 1945 yang ditandatangani oleh bakal calon anggota
yang bersangkutan di atas kertas bermeterai sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2008 dan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2008 tidak memiliki kekuatan hukum
yang kuat;
3. Bahwa Pasal 58 huruf b UU 32/2004, menyatakan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi
syarat, diantaranya, “setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-
Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta
Pemerintah. Menurut Pemohon pernyataan “setia” sebagaimana dijelaskan
dalam Penjelasan Pasal 58 huruf b tersebut dan “surat keterangan tidak pernah
dipidana penjara...” sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 68 Tahun 2009 tidak memiliki kekuatan hukum yang
kuat sebagai jaminan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah setia
kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
[3.8]
Menimbang bahwa berdasarkan pada Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
putusan-putusan Mahkamah mengenai kedudukan hukum (legal standing) serta
dikaitkan dengan kerugian yang dialami oleh para Pemohon, menurut Mahkamah:
Pemohon mempunyai hak konstitusional yang diberikan oleh UUD 1945,
khususnya Pasal 6 ayat (1), dan Pemohon menganggap hak konstitusional
tersebut dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
Kerugian konstitusional Pemohon bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
Terdapat hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian, serta ada
17
kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya pe
Kata Kunci
Pemilihan Umum; Presiden; Wakil Presiden; Dewan Perwakilan Rakyat; Dewan Perwakilan Daerah; Pemerintahan Daerah; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; DPR; DPRD; DPD;
