Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2013
Tanggal Putusan: 24 Juli 2013
Tanggal Registrasi: 2013-07-08
Pemohon
Hi. Nurdin Makalalag, S.E., M.E dan Ir. Sahat Robert Siagian (pasangan calon Nomor Urut 2) Kuasa Pemohon: Baginda Siregar, S.H.,dkk
Majelis Hakim
Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Arief Hidayat Cholidin Nasir
Amar Putusan
tidak dapat diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu
Walikota dan Wakil Walikota Kota Kotamobagu Nomor 33/BA/KWK/KPU/VI/2013
oleh KPU Kotamobagu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Juni Tahun Dua Ribu
Tiga
Belas
dan
Surat
Keputusan
KPU
Kota
Kotamobagu
Nomor
26/KPTS/KWK/KPU/VI/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih;
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah
Konstitusi
(selanjutnya
disebut
Mahkamah)
lebih
dahulu
akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
37
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun
2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5226, selanjutnya disingkat UU MK), Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844) dan Pasal 29
ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), salah satu
kewenangan konstitusional Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil
pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844) keberatan berkenaan dengan hasil penghitungan
suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon diajukan ke Mahkamah
Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut, dicantumkan lagi dalam Pasal 94
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4865);
38
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, selanjutnya disebut
UU 12/2008, dalam Pasal 236C menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil
penghitungan suara pemilihan kepala daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi paling lama 18 (delapan belas) bulan sejak undang-
undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C UU 12/2008 di atas;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
perselisihan hasil Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Kotamobagu Tahun 2013
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) sebagaimana telah
diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008 dan Pasal 3 ayat (1) huruf a
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang
Pedoman
Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (selanjutnya
disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil Pemilukada adalah
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah peserta Pemilukada;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kota Kotamobagu
Nomor
20/Kpts/KWK/KPU-KK/IV/2013 tentang Penetapan
39
Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Dalam
Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Kotamobagu Tahun 2013, tanggal
11 Mei 2013, Pemohon adalah Pasangan Calon Nomor Urut 2 (vide bukti PT-2);
[3.7]
Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.8]
Menimbang bahwa sebelum Mahkamah mempertimbangkan tentang
tenggang waktu pengajuan permohonan dan pokok permohonan, Mahkamah
terlebih dahulu mempertimbangkan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait
bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal permohonan sebagai
berikut:
Pemohon pada hari Rabu, tanggal 3 Juli 2013 mengirimkan permohonan
melalui e-mail atau laman Mahkamah Konstitusi RI dan melalui faksimili;
Terhadap permohonan tersebut Mahkamah kemudian menghubungi Pemohon
untuk mengirimkan permohonan sesuai dengan sistematika permohonan yang
sudah ditentukan;
Pemohon kemudian mengirimkan kembali permohonan melalui
e-mail
Mahkamah Konstitusi RI yang kemudian di-input ke dalam sistem menajemen
perkembangan penanganan perkara (SIMPP) pada hari Rabu tanggal 3 Juli
2013, pukul 16.47 WIB;
Mahkamah melalui Kepaniteraan Mahkamah menyampaikan konfirmasi kepada
Pemohon atau yang mewakili Pemohon pada hari Kamis, tanggal 4 Juli 2013
sesuai dengan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 18
Tahun 2009 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Elektronik dan
Pemeriksaan Persidangan Jarak Jauh yang menyatakan, “Kepaniteraan
menyampaikan konfirmasi kepada Pemohon dan/atau kuasanya dalam waktu 1
(satu) hari setelah dokumen permohonan masuk dalam SIMPEL Mahkamah”,
Sampai dengan
batas waktu 3 (tiga) hari sejak permintaan konfirmasi
disampaikan oleh Kepaniteraan Mahkamah Pemohon tidak juga menyampaikan
12 (dua belas) rangkap dokumen asli (hard copy) permohonan, yaitu Kamis, 4
Juli 2013, Jumat, 5 Juli 2013, dan Sabtu 6 Juli 2013;
40
[3.9]
Menimbang
bahwa berdasarkan permohonan Pemohon tersebut,
Kepaniteraan Mahkamah kemudian meregistrasi permohonan Pemohon pada
tanggal 8 Juli 2013;
[3.10]
Menimbang bahwa Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011
Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226, selanjutnya disingkat UU MK) yang kemudian ditegaskan
kembali dalam Pasal 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala
Daerah (PMK 15/2008) pada intinya menentukan “Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia sebanyak 12 (dua belas) rangkap yang
ditandatangani oleh Pemohon atau kuasa huku
