Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang
Tanggal Putusan: 13 Agustus 2024
Pemohon
Sigit Nugroho Sudibiyanto, S.H.
Amar Putusan
Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
21
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5898, selanjutnya disebut UU 10/2016) terhadap UUD NRI Tahun 1945,
maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
22
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang apabila
dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian konstitusionalitas
dalam permohonan a quo adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, yang
rumusan selengkapnya adalah sebagai berikut:
Pasal 7 ayat (2):
e. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur, serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana dijamin
dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon mengkualifikasi dirinya sebagai perorangan warga negara
Indonesia [vide Bukti P-1] yang memiliki hak konstitusional yang melekat untuk
memilih dan dipilih dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota dalam
Pilkada Serentak 2024 mendatang [vide Bukti P-8], sehingga Pemohon
menganggap dirinya sangat berhak untuk mendapatkan pasangan calon
pemimpin yang berkualitas dan berintegritas, serta sesuai dengan ketentuan
persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
23
4. Bahwa dalam menguraikan ada tidaknya anggapan kerugian/potensi kerugian
hak konstitusional yang diberikan UUD NRI Tahun 1945, Pemohon menguraikan
sebagai berikut:
a. Pemohon menjelaskan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki hak
pilih dalam Pilkada Serentak 2024 dirugikan hak konstitusionalnya apabila
calon Kepala Daerah yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Pasal
7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 terpilih sebagai kepala daerah, sehingga
Pemohon akan mendapatkan kepala daerah yang cacat hukum;
b. Menurut anggapan Pemohon Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016, tidak
menentukan titik penghitungan pada tahapan mana syarat usia paling rendah
30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua
puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota
dan Wakil Walikota, sementara terdapat beberapa tahapan pemilihan yang
harus dilalui oleh Calon Kepala Daerah, sebelum sampai pada tahapan
pelantikan Kepala Daerah, termasuk tahapan-tahapan setelah pendaftaran
pasangan calon, yang seluruhnya berkaitan dengan rentang waktu relatif
cukup lama. Hal ini yang menurut Pemohon tidak memberikan kepastian
hukum dan menimbulkan multitafsir yang dapat dimanfaatkan oleh beberapa
orang untuk mendukung Calon Gubernur yang sebenarnya belum memenuhi
syarat;
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya sebagaimana diuraikan di atas, dalam kualifikasinya tersebut,
menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat menerangkan secara spesifik hak
konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan dengan berlakunya norma
yang dimohonkan pengujian. Pemohon juga telah dapat menguraikan anggapan
kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband)
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yaitu
sebagai perorangan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih dalam
Pemilukada 2024 [vide Bukti P-1 dan Bukti P-8]. Dalam kaitan dalil kedudukan
hukum Pemohon sebagai pemilih dalam Pemilukada 2024 mendatang Pemohon
beranggapan norma Pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016 telah menimbulkan
kerugian konstitusional yang karena tidak tegas menentukan kapan waktu dimulai
penghitungan batas usia 30 tahun dan 25 tahun bagi kepala daerah. Sehingga
norma yang demikian potensial akan digunakan oleh pihak-pihak yang akan
24
mengajukan calon kepala daerah yang belum memenuhi syarat. Oleh karena itu,
apabila permohonan a quo dikabulkan, anggapan kerugian hak konstitusional
seperti yang dijelaskan tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti
atau tidaknya perihal inkonstitusionalitas norma yang dimohonkan pengujian,
Mah
Kata Kunci
syarat calon kepala daerah, batas usia, gubernur, bupati, walikota, titik penghitungan, penetapan calon
