Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 12 Oktober 2022
Pemohon
Sulistya
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
001/PIP/X/2021/Sby dari Kepala Kantor Pertanahan Kota
Surabaya I Nomor 5693/8-35.78/XI/2021 tanggal 09
November 2021 dan surat jawaban atas surat pernyataan
keberatan Nomor 002/PIP/XI/2021/Sby dari Kepala Kantor
Pertanahan Kota Surabaya I Nomor 6471/8-35.78/XII/2021
tanggal 14 Desember 2021;
16. Bukti P- 16
: Fotokopi
Surat
Permohonan
Penyelesaian Sengketa
Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa
Timur (KIP JATIM) Nomor 001/PPSIP/I/2022/Sby, tanggal
15 Januari 2022;
17. Bukti P- 17
: Fotokopi Gugatan Pembagian Harta Bersama (Gono-Gini)
tanggal 10 Mei 2022.
61
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa permohonan Pemohon adalah permohonan untuk
menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4846, selanjutnya disebut UU 14/2008), sehingga Mahkamah berwenang
menguji permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada
62
31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
mempertimbangkan kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya oleh Pemohon dalam permohonan a quo menyatakan:
Pasal 2 ayat (4) UU 14/2008
Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan
Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada
pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi
diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan
saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan
yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pasal 6 ayat (3) huruf c UU 14/2008
Informasi Publik yang tidak dapat diberikan oleh Badan Publik,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. …,
c. informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi;
d. …,
63
Pasal 17 huruf g dan huruf h angka 3 UU 14/2008
Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi
Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:
a. ...,
g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik
yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon
Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:
1. …,
3. kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;
4. …,
Pasal 20 ayat (1) UU 14/2008
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f tidak bersifat permanen.
Pasal 38 ayat (2) UU 14/2008
Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja.
Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2) UU 14/2008
(1) Badan Publik harus membuktikan hal-hal yang mendukung pendapatnya
apabila menyatakan tidak dapat memberikan informasi dengan alasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 35 ayat (1) huruf a.
(2) Badan Publik harus menyampaikan alasan yang mendukung sikapnya
apabila Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan penyelesaian
Sengketa Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) huruf
b sampai dengan huruf g.
Pasal 52 UU 14/2008
Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan,
dan/atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara
berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi
Publik yang wajib tersedia setiap saat, dan/atau Informasi Publik yang harus
diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah).
2. Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28D ayat (1), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), dan Pasal 28H ayat (4)
UUD 1945.
3. Bahwa Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia, Pemohon
merasa hak konstitusionalnya dirugikan atas berlakunya norma pasal-pasal
yang dimohonkan pengujiannya karena Pemohon tidak dapat memperoleh
64
informasi atas salinan serifikat dan warkah tanah yang menjadi harta gono gini
yang secara fisik dikuasai oleh mantan suaminya. Bahwa selama menjalani
perkawinan tidak pernah ada perjanjian perkawinan dan harta bersama ini
bukan merupakan harta bawaan. Untuk mendapatkan informasi atas salinan
serifikat dan warkah tanah Pemohon telah melakukan berbagai upaya seperti
meminta dokumen-dokumen transaksi jual-beli tanah berikut rumah kepada
pihak penjual PT Citraland Surya di Surabaya (vid
Kata Kunci
informasi publik yang dikecualikan
