Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 14 Januari 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-22
Pemohon
Ashvin Bayudewa, Aryo Bryanto Kamajaya, Ir. Febyawan Chandra Wardhana, MBA., dkk
Majelis Hakim
Suhartoyo (K) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh (A) Enny Nurbaningsih (A) Saiful Anwar (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6554,
selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama dan
terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2] Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4443, selanjutnya disebut UU 37/2004) terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
28
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4] Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
29
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan kedudukan
hukum para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 yang menyatakan sebagai berikut:
Dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56, Pasal 57, dan Pasal 58, setiap Kreditor pemegang
gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan
atas kebendaan lainnya, dapat mengeksekusi haknya seolah-olah
tidak terjadi kepailitan.
2.
Bahwa para Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia (vide Bukti
P-1), merasa hak konstitusionalnya yang dijamin oleh UUD 1945, khususnya
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28H ayat (1), ayat (2) dan ayat (4)
UUD 1945 dirugikan dengan berlakunya Pasal 55 ayat (1) UU 37/2004 dengan
alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
a. Bahwa Pemohon I sampai dengan Pemohon V masing-masing telah
melakukan pemesanan pembelian satu unit Apartemen Antasari 45 kepada
pengembang PT Prospek Duta Sukses (PDS) yang beralamat di Jalan
Pangeran Antasari Nomor 45, RT.2/RW.11, Kelurahan Cipete Utara,
Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dengan luas unit
apartemen dan harga serta cara pembayaran pembelian yang berbeda-
berbeda (vide Bukti P-6 sampai dengan Bukti P-10);
b. Bahwa para Pemohon dijanjikan oleh Pengembang PT PDS bahwa
apartemen yang dibeli para Pemohon tersebut akan diserahterimakan
kepada para Pemohon pada bulan Oktober 2017. Namun janji tersebut terus
mundur hingga akhirnya pengembang mengubah skema waktu penyerahan
apartemen tersebut kepada para Pemohon sampai dengan tahun 2020;
c. Bahwa para pembeli apartemen tersebut termasuk para Pemohon dengan
niat baik terus menerus telah melakukan kewajibannya yakni melakukan
30
pembayaran kepada pengembang, akan tetapi hak mereka untuk serah
terima sesuai janji yang diberikan oleh pengembang tidak kunjung ada
kepastian. Bahkan, progres pembangunan tidak selesai seperti yang
dijanjikan oleh pihak developer/pengembang sampai dengan awal tahun
2020 karena kenyataannya pembangunan fisik yang terlaksana sampai saat
ini baru berupa lahan parkir (basement) atau hanya sekitar 10% dari total
keseluruhan progres pembangunan;
d. Bahwa para Pemohon semakin kecewa dan terkejut di tengah kondisi
ketidakpastian yang dialaminya karena adanya permohonan PKPU
(Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) terhadap PT PDS selaku pihak
pengembang oleh dan atas nama Pemohon Eko Aji Saputra dengan jumlah
piutang senilai Rp 2 miliar;
e. Bahwa dengan adanya permohonan PKPU tersebut keberadaan para
Pemohon semakin terpuruk dan dirugikan karena PT PDS berdasarkan
Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor
140/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020
diputuskan pailit (vide Bukti P-12), sehingga posisi dan kedudukan para
Pemohon semakin tidak jelas keberadaannya, karena menurut para
Pemohon berdasarkan UU 37/2004, kedudukan para Pemohon sebagai
pembeli unit apartemen selalu ditempatkan sebagai kreditor yang berada
pada posisi Kreditor Konkuren di mana posisi dan kedudukannya berada di
bawah atau selalu didahulukan Kreditor Preferen maupun Kreditor
Separatis;
f. Bahwa menurut para Pemohon dengan diposisikannya para Pemohon
sebagai Kreditor Konkuren berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan
Negeri
Jakarta
Pusat
Nomor
140/Pdt.Sus-
PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 22 September 2020 (vide Bukti P-12)
akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para Pemohon dan juga para
pembeli unit apartemen/rumah susun lainnya.
[3.6] Menimbang bahwa setelah Mahkamah membaca dengan saksama
permohonan para Pemohon dalam menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon,
Mahkamah mempertimbangkan sebagai berikut:
31
[3.6.1] Bahwa permohonan para Pemohon bertolak pada kasus konkret yang
dialaminya sebagaimana uraian di atas yang menyebabkan para Pemohon
menginginkan posisinya disamakan dengan Kreditor Preferen atau Kreditor
Separatis dengan cara menguji konstitusionalitas norma Pasal 55 ayat (1) UU
37/2004 ke Mahkamah;
[3.6.2] Bahwa kasus konkret yang dialami para Pemohon sampai dengan adanya
putusan pengadilan yang amarnya pada pokoknya menyatakan bahwa
pengembang Apartemen Antasari 45 dalam kea
Kata Kunci
konsumen/pembeli apartemen/rumah susun sebagai pemegang hak agunan atas kebendaan lainnya
