Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Pasal 18 ayat (1) huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Perkara 88/PUU-XIV/2016 PUU Dikabulkan

Tanggal Putusan: 31 Agustus 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-29

Pemohon

1. Raden Mas Adwin Suryo Satrianto; 2. Supriyanto, S.E.; 3. Anggiastri Hanantyasari Utami; 4. Dra. Masruchah; 5. Prof. Dr. Saparinah Sadli; 6. Sjamsiah Achmad, M.A.; 7. Dra. Siti Nia Nurhasanah; 8. Ninuk Sumaryani Widiyantoro. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 12 Agustus 2016 memberikan kuasa kepada Dr. A. Irmanputra Sidin, S.H., M.H., dkk.

Majelis Hakim

Arief Hidayat (K), Anwar Usman (A), Maria Farida Indrati (A), Hani Adhani (PP)

Amar Putusan

[[Mahkamah Konstitusi]] untuk dimuat dalam Berita Negara. Atau apabila Majelis Hakim [[Mahkamah Konstitusi]] berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, para Pemohon telah mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti P-1 s.d. bukti P-59, sebagai berikut: NO KODE BUKTI PERIHAL KETERANGAN P.1 Undang-Undang Keistimewaan - P.2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 - P.3 Identitas KTP atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli KTP DKI Jakarta P.4 Curriculum Vitae atas nama Prof. Dr. Saparinah Sadli P.5 ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 13 Tahun 2012]] tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24 ayat (2)]] - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1)]] - [[Pasal 29 ayat (1)]] - [[Pasal 18 ayat (1) huruf m]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Dikabulkan**