Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2010
Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010
Tanggal Registrasi: 2010-07-19
Pemohon
Pemohon : Hi. Kherlani dan MW. Heru Sambodo Kuasa Pemohon : Victor W. Nadapdap, S.H., M.M., dkk Termohon : KPU Kota Bandar Lampung
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani
Amar Putusan
Ditolak Seluruhnya
Pertimbangan Hukum
[3.1] Menimbang bahwa permasalahan hukum utama permohonan Pemohon
adalah keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung
Nomor
278/053/KPU.08.09/2010
tentang
Penetapan
Hasil
Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandar
Lampung Tahun 2010, tanggal 6 Juli 2010 yang ditetapkan oleh Termohon;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) lebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan
Mahkamah
untuk
memeriksa,
mengadili,
dan
memutus
permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon;
c. tenggang waktu pengajuan permohonan;
Terhadap ketiga hal tersebut di atas, Mahkamah berpendapat sebagai
berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3] Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) dan Pasal 10 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
67
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4316,
selanjutnya disebut UU MK) junctis Pasal 29 ayat (1) huruf d Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
Semula, berdasarkan ketentuan Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) keberatan berkenaan
dengan hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon
diajukan ke Mahkamah Agung. Kewenangan Mahkamah Agung tersebut
dicantumkan lagi dalam Pasal 94 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005
tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721)
ditentukan, ”Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah
pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara
langsung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dalam Pasal 236C
menetapkan, ”Penanganan sengketa hasil penghitungan suara pemilihan kepala
daerah oleh Mahkamah Agung dialihkan kepada Mahkamah Konstitusi paling lama
18 (delapan belas) bulan sejak undang-undang ini diundangkan”;
Pada tanggal 29 Oktober 2008, Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah
Konstitusi bersama-sama telah menandatangani Berita Acara Pengalihan
Wewenang Mengadili, sebagai pelaksanaan Pasal 236C Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 di atas;
68
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah sengketa
hasil penghitungan suara Pemilukada, yakni Pemilukada Kota Bandar Lampung
sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor
278/053/KPU.08.09/2010 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan Suara Pemilihan Umum Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun
2010, tanggal 6 Juli 2010, maka Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan UU 12/2008, dan Pasal 3
ayat (1) huruf a Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah
(selanjutnya disebut PMK 15/2008), Pemohon dalam perselisihan hasil
Pemilukada adalah Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
peserta Pemilukada;
[3.6] Menimbang bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota
Bandar Lampung Nomor 271/031/KPU.08.09/2010 tentang Penetapan Nomor Urut
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Sebagai Peserta
Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun
2010, Pemohon adalah Pasangan Calon Peserta Pemilukada Kota Bandar
Lampung Tahun 2010, Nomor Urut 3 (vide Bukti Bukti P-4 = Bukti PT-6);
[3.7] Menimbang bahwa dengan demikian, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
Tenggang Waktu Pengajuan Permohonan
[3.8] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 106 ayat (1) UU 32/2004 juncto
Pasal 5 ayat (1) PMK 15/2008 tenggang waktu untuk mengajukan permohonan
pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilukada ke Mahkamah paling
lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Termohon menetapkan hasil penghitungan suara
Pemilukada di daerah yang bersangkutan;
69
[3.9] Menimbang bahwa hasil penghitungan suara Pemilukada Kota Bandar
Lampung Tahun 2010 ditetapkan oleh Termohon berdasarkan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 278/053/KPU.08.09/2010 tentang
Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum
Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2010, tanggal 6 Juli 2010 (vide Bukti
P-1 = Bukti T-1 = Bukti PT-4);
[3.10] Menimbang bahwa tiga hari kerja setelah penetapan hasil penghitungan
suara oleh Termohon dalam perkara a quo adalah Rabu, 7 Juli 2010, Kamis, 8 Juli
2010, dan Jumat, 9 Juli 2010;
[3.11] Menimbang bahwa permohonan Pemohon diterima di Kepaniteraan
Mahkamah pada hari Jumat tanggal 9 Juli 2010 berdasarkan Akta Penerimaan
Berkas Permohonan Nomor 277/PAN.MK/2010, sehingga permohonan Pemohon
masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan peraturan
perundang-undangan;
[3.12] Menimbang bahwa selain itu, Pihak Terkait dalam keterangannya
mengajukan eksepsi terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon sedangkan
Termohon tidak mengajukan eksepsi terhadap dalil-dalil permohonan Pemohon;
[3.13] Menimbang bahwa karena Mahkamah berwenang untuk memeriksa,
mengadili, dan memutus permohonan a quo, Pemohon memiliki kedudukan hukum
(legal standing), dan permohonan diajukan masih dalam tenggang waktu yang
ditentukan, maka selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan, berdasarkan keterangan dan penjelasan para pihak (Pemohon,
Termohon dan Pihak Terkait), bukti-bukti surat dari Pemohon, Termohon dan
Pihak Terkait, keterangan para saksi dari Pemohon, serta kesaksian dari
Panwaslu Kota Bandar Lampung, sebagai berikut:
Pokok Permohonan
70
[3.14] Menimbang bahwa Pemohon dalam permohonannya sebagaimana telah
secara lengkap diuraikan dalam bagian Duduk Perkara, pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Adanya Tindak Pidana pemberian barang atau uang (money politics) ataupun
insentif lainnya kepada pemilih dengan janji dan pamrih harus memilih Pasangan
Calon No Urut 2 melalui koordinasi isterinya Pasangan Calon Walikota Nomor 2
(Ny. Hj. Eva Herman HN.) dengan cara memberangkatkan secara masal, kolektif,
bertahap dan terencana seluruh Ibu-ibu pengajian dari seluruh kelurahan yang
berada di Kota Bandar Lampung ke Mesjid Kubah Emas, Depok, Jawa Barat,
kegiatan tersebut dilakukan secara terus menerus selama 4 (empat) bulan berturut-
turut, dari bulan November 2009 sampai dengan bulan April 2010 yang dilakukan
secara terstruktur dari tingkat Kecamatan sampai ke tingkat Kelurahan yang terdiri
dari 13 kecamatan dan 98 Kelurahan yang dibentuk untuk memenangkan
pasangan calon nomor 2 (MANTAB) dengan program Wisata lbadah Banten,
Kubah Mas dan Masjid Istiglal dan janji akan berwisata ke Yogyakarta atau ke
Bandung (dengan syarat Drs
Kata Kunci
pemilukada 2010; election; Kota Bandar Lampung; Lampung; money politic; calon independen; pelanggaran kampanye; syarat dukungan minimal calon independen;
