Langsung ke konten

Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bandar Lampung Tahun 2010

Perkara 88/PHPU.D-VIII/2010 PHPU -

Tanggal Putusan: 5 Agustus 2010

Tanggal Registrasi: 2010-07-19

Pemohon

Pemohon : Hi. Kherlani dan MW. Heru Sambodo Kuasa Pemohon : Victor W. Nadapdap, S.H., M.M., dkk Termohon : KPU Kota Bandar Lampung

Majelis Hakim

H. M. Akil Mochtar Muhammad Alim Hamdan Zoelva Hani Adhani

Amar Putusan

Ditolak Seluruhnya

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

pemilukada 2010; election; Kota Bandar Lampung; Lampung; money politic; calon independen; pelanggaran kampanye; syarat dukungan minimal calon independen;