Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011
Tanggal Putusan: 22 Agustus 2011
Tanggal Registrasi: 2011-08-15
Pemohon
Wariah Thalib dan Sofiansyah
Majelis Hakim
H. M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva Cholidin Nasir
Amar Putusan
Penarikan Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : 1. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat, dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 bertanggal 3 Agustus 2011 yang diajukan oleh Ir. Hj. Wartiah Thalib dan H. Sofiansyah, S.Pd., berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 2 Agustus 2011 memberi kuasa kepada Sulistyowati, S.H., M.H., Agus Setiawan, S.H., Ainal Hotman, S.H., dan Andri Prakasa S.H., dengan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011; 2. bahwa terhadap permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 tersebut Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: a. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 448/TAP.MK/2011, tanggal 15 Agustus 2011 tentang Penunjukan Panel Hakim; b. Ketetapan Ketua Panel Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor 449/TAP.MK/2011, tanggal 16 Agustus 2011 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk Pemeriksaan Pendahuluan; 3. bahwa Mahkamah Konstitusi telah menerima surat yang diajukan oleh Pemohon bertanggal 15 Agustus 2011 yang isinya menyatakan mencabut permohonan Pemohon a quo; 4. bahwa Pemohon dalam persidangan tanggal 22 Agustus 2011, membenarkan surat pencabutan permohonan tanggal 15 Agustus 2011 a quo; 2 5. bahwa terhadap pencabutan atau penarikan kembali permohonan Pemohon dimaksud, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim hari Senin, tanggal 22 Agustus 2011, dengan merujuk Pasal 35 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226) telah menetapkan, penarikan kembali permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 tersebut beralasan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang. Oleh karena itu, permohonan penarikan kembali tersebut harus dikabulkan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); MENETAPKAN: - Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; - Menyatakan permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011 ditarik kembali; - Menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2011; - Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat penarikan kembali permohonan Nomor 88/PHPU.D-IX/2011 a quo dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi; 3 Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Anwar Usman, Ahmad Fadlil Sumadi, Harjono, dan Maria Farida Indrati, masing- masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal dua puluh dua bulan Agustus tahun dua ribu sebelas dan diucapkan dalam Sidang Pleno terbuka untuk umum pada hari yang sama oleh sembilan Hakim Konstitusi yaitu Moh. Mahfud MD selaku Ketua merangkap Anggota, Achmad Sodiki, M. Akil Mochtar, Muhammad Alim, Hamdan Zoelva, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, dan Maria Farida Indrati, serta didampingi oleh Cholidin Nasir sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait/Kuasanya. KETUA, ttd. Moh. Mahfud MD. ANGGOTA-ANGGOTA, ttd Achmad Sodiki ttd. M. Akil Mochtar ttd. Muhammad Alim ttd. Hamdan Zoelva ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Harjono ttd. Maria Farida Indrati PANITERA PENGGANTI, ttd. Cholidin Nasir
