Pengujian Materil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Tanggal Putusan: 24 Oktober 2023
Pemohon
1. Sefriths Eduard Dener Nau sebagai Pemohon I; 2. Misban Ratmaji sebagai Pemohon II; dan 3. Kardinal sebagai Pemohon III
Amar Putusan
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; 2. Menyatakan Pasal 193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota jika: a. partai politik yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta Pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, b. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yang mencalonkannya, c. tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap dari partai yang mencalonkannya.” 3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya. 4. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang
Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
31
157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah
berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
193 ayat (2) huruf i Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679, selanjutnya disebut UU 23/2014) terhadap UUD
1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perseorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
32
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum para Pemohon yang pada pokoknya, sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah norma Pasal 193 ayat (2) huruf i UU 23/2014, sebagai berikut:
Pasal 193:
(1) Anggota DPRD kabupaten/kota berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota DPRD kabupaten/kota diberhentikan antarwaktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, apabila:
33
a. .....;
b. .....;
c. dst;
i. menjadi anggota partai politik lain.
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan warga negara Indonesia yang saat ini
sedang menjabat sebagai anggota DPRD kabupaten/kota yang terpilih melalui
Pemilu Tahun 2019 untuk masa bakti 2019 s/d 2024 [vide bukti P-6 s.d. P-8].
3. Bahwa para Pemohon bermaksud untuk mencalonkan kembali menjadi anggota
DPRD dalam Pemilu tahun 2024, namun Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
sebagai partai politik pengusung para Pemohon pada Pemilu 2019 tidak lulus
verifikasi sebagai peserta Pemilu tahun 2024 sehingga satu-satunya cara untuk
mencalonkan diri menjadi anggota DPRD kabupaten/kota adalah melalui partai
politik lain yang lolos verifikasi menjadi peserta Pemilu tahun 2024, oleh
karenanya para Pemohon telah mencalonkan diri untuk mengikuti Pemilu tahun
2024 melalui Partai Hanura dan Partai Nasdem yang telah lolos sebagai peserta
Pemilu tahun 2024 [vide bukti P-20 s.d. P-22] .
4. Bahwa menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 193 ayat (2) Huruf i UU
23/2014 telah merugikan para Pemohon oleh karena menempatkan para
Pemohon dalam situasi dilematis yakni tetap menjadi anggota DPRD
kabupaten/kota atau menjadi calon anggota DPRD kabupaten/kota. Hal tersebut
menimbulkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual, atau setidak-
tidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi bagi para Pemohon yakni kehilangan hak-hak administratif dan
keuangan sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
5. Bahwa menurut para Pemohon, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 telah
memberikan ruang hak untuk memeroleh kesempatan dalam pemeritahan, in
casu menjadi bagian dari pemerintahan daerah, yaitu sebagai anggota DPRD
Kabupaten/Kota di daerah masing-masing melalui Pemilu tahun 2019. Selain
itu, dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 juga melekat kewajiban untuk
melaksanakannya secara bertanggung jawab, dimana tanggung jawab tersebut
berupa tanggung jawab secara yuridis berupa ketaatan pada hukum positif dan
secara sosiologis dalam arti setia menyalurkan aspirasi konstituen sampai akhir
masa jabatan, serta secara sosio yuridis berupa pemenuhan janji kepada
konstituen [asas hukum pacta sunt servanda dan asas moral gentlemen
promises]. Terlebih lagi, para Pemohon telah berjanji kepada para konstituen
34
untuk mewujudkan aspirasi mereka secara bertahap selama lima tahun, yaitu
dari tahun 2019 s.d. tahun 2024.
6. Bahwa menurut para Pemohon, salah satu syarat pencalonan untuk menjadi
anggota DPRD tahun 2024 adalah diusulkan oleh salah satu partai politik
peserta Pemilu 2024, dimana PKPI yang telah berganti menjadi PKP tidak lagi
memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2024, sehingga Pemohon tidak
dapat lagi diusung sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota oleh PKPI.
Sehingga untuk dapat diusung oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024, maka
Pemohon harus menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu 2024, yang
dalam hal ini para Pemohon telah menjadi anggota Partai Hanura dan Partai
Nasdem yang merupakan salah satu Partai Politik Peserta Pemilu 2024 [vide
bukti P-17 s.d. P-19].
7. Bahwa menurut para Pemohon, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor
39/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 menyatakan sebagai berikut:
“…konstitusi tidak memberikan suatu pembatasan bahwa seseora
Kata Kunci
pergantian anggota DPRD antar waktu, perpindahan keanggotaan partai politik, PKP, syarat pemberhentian anggota DPRD
