Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 88/PUU-XV/2017 PUU Ditolak

Tanggal Putusan: 26 April 2018

Tanggal Registrasi: 2017-10-25

Pemohon

Maria Theresia Asteriasanti

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati (K), I Dewa Gede Palguna (A), Saldi Isra (A), Ery Satria Pamungkas (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 34 Tahun 1964]] tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 9 ayat (1)]] - [[Pasal 4 ayat (1)]] - [[Pasal 28]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Ditolak**