Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 27 Oktober 2016
Tanggal Registrasi: 2015-07-28
Pemohon
Drs. Srijanto, AMd. Farm
Majelis Hakim
Aswanto (K) Suhartoyo (A) Wahiduddin Adams (A) Rizki Amalia (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar;
Bahwa permohonan Pemohon adalah pengujian konstitusionalitas Pasal
50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607, selanjutnya disebut UU
36/2014) yang menyatakan, “Setiap jenis Tenaga Kesehatan hanya dapat
membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi”
terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang
menyatakan:
Pasal 27 ayat (1)
: “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
19
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum
dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”
Pasal 28
: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan
pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan
dengan undang-undang”
Pasal 28E ayat (3)
: “Setiap
orang
berhak
atas
kebebasan
berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”
Pasal 28F
: “Setiap
orang
berhak
untuk
berkomunikasi
dan
memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan
sosialnya,
serta
berhak
untuk
mencari,
memperoleh,
memiliki,
menyimpan,
mengolah,
dan
menyampaikan informasi dengan menggunakan segala
jenis saluran yang tersedia”
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat;
d. lembaga negara;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
20
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005, tanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007, tanggal 20 September 2007, serta putusan-
putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan
konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo yang mendalilkan sebagai berikut:
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
[3.5.1]
Bahwa Pemohon adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
berprofesi sebagai tenaga kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya
Farmasi;
[3.5.2]
Bahwa Pemohon mendalilkan memiliki hak konstitusional yang
diberikan UUD 1945. Hak konstitusionalnya tersebut telah dirugikan dengan
berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 sebagaimana diuraikan di atas, dengan
alasan yang pada pokoknya:
1) Pemohon kehilangan kesempatan untuk membentuk Organisasi Profesi
Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi;
2) Pembatasan sebagaimana Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 telah memberi
pengucilan/pembatasan atau tidak memberi ruang bagi Tenaga Kesehatan
jenis Tenaga Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi yang belum bergabung
dalam Organisasi Profesi untuk membentuk Organisasi Profesi guna berkarya,
mengerahkan segala potensi bagi pengabdian terhadap bangsa dan negara;
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pada paragraf [3.5] dikaitkan
dengan paragraf [3.3] dan paragraf [3.4] di atas, menurut Mahkamah, Pemohon
a quo telah menjelaskan kualifikasinya sebagai perseorangan warga negara
Indonesia, yang berprofesi sebagai Tenaga Kesehatan jenis Tenaga Teknis
Kefarmasian Ahli Madya Farmasi (vide bukti P-9 sampai dengan bukti P-12).
Berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 mengakibatkan hak konstitusional
Pemohon untuk membentuk Organisasi Profesi Tenaga Kesehatan jenis Tenaga
Teknis Kefarmasian Ahli Madya Farmasi menjadi terlanggar. Terhadap hal
tersebut, terdapat potensi kerugian konstitusional yang akan dialami Pemohon
dengan berlakunya Pasal 50 ayat (2) UU 36/2014 dan terdapat hubungan sebab-
akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, dalam hal ini hak konstitusional atas
kemerdekaan berserikat dan berkumpul sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD
1945. Bahwa potensi kerugian konstitusional Pemohon tersebut tidak akan terjadi
apabila permohonan Pemohon dikabulkan. Dengan demikian Pemohon memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai Pemohon dalam
permohonan a quo.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahk
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
