Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 2 Desember 2013
Tanggal Registrasi: 2013-10-23
Pemohon
1. Viktor Santoso Tandiasa, S.H 2. Denny Rudini, S.H 3. Kurniawan
Majelis Hakim
Harjono, Ahmad Fadlil Sumadi, Arief Hidayat Ida Ria Tambunan
Amar Putusan
Ditarik Kembali
Pertimbangan Hukum
Menimbang : a. bahwa Mahkamah Konstitusi telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, permohonan dari: Nama : Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Alamat : Jalan Raya Jatiwaringin, Perumahan Permata Waringin Nomor 1, RT.003/002, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi; Yang diwakili oleh: 1. Nama : Viktor Santoso Tandiasa, S.H Pekerjaan : Mahasiswa Pascasarjana, selaku Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Alamat : Jalan H. Mean Raya Nomor 17, RT.003/RW.002, Kelurahan Jaticempaka, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi; 2. Nama : Denny Rudini, S.H Pekerjaan : Advokat, selaku Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Alamat : Jalan Raya Bogor Radar Auri Kp. Tipar, RT.05/RW.09 Nomor 67, Cimanggis- Depok; 2 3. Nama : Kurniawan Pekerjaan : Mahasiswa, selaku Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Alamat : Jalan Kompleks Bermis Nomor 94, RT.008/RW.011, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Kota Jakarta Utara Selanjutnya disebut sebagai -------------------- para Pemohon; Dengan surat permohonan bertanggal 4 Oktober 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 4 Oktober 2013 dan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi pada tanggal 23 Oktober 2013 dengan Nomor 88/PUU-XI/2013, perihal Permohonan Pengujian Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. bahwa terhadap permohonan Nomor 88/PUU-XI/2013 tersebut, Mahkamah Konstitusi telah menerbitkan: 1. Ketetapan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 930/TAP.MK/2013 tentang Pembentukan Panel Hakim Untuk Memeriksa Permohonan Nomor 88/PUU-XI/2013, bertanggal 23 Oktober 2013; 2. Ketetapan Panel Hakim Nomor 932/TAP.MK/2013 tentang Penetapan Hari Sidang Pertama untuk pemeriksaan pendahuluan, bertanggal 23 Oktober 2013; c. bahwa Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 15 November 2013 telah menerima surat dari Pemohon (Viktor Santoso Tandiasa), bertanggal 15 November 2013 yang 3 pada pokoknya Pemohon mengajukan pencabutan permohonan Nomor 88/PUU-XI/2013; d. bahwa pada persidangan pemeriksaan pendahuluan tanggal 26 November 2013 yang dihadiri Pemohon, Pemohon pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon mencabut permohonannya; e. bahwa terhadap permohonan pencabutan atau penarikan kembali tersebut, Rapat Pleno Permusyawaratan Hakim pada hari Kamis, tanggal 28 November 2013 menetapkan bahwa penarikan kembali permohonan Nomor 88/PUU-XI/2013 beralasan hukum; f. bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, ”Pemohon dapat menarik kembali Permohonan sebelum atau selama pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan”, dan ”Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Permohonan tidak dapat diajukan kembali”; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 4 3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076); MENETAPKAN, Menyatakan: 1. Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon; 2. Permohonan dengan register Nomor 88/PUU-XI/2013, ditarik kembali; 3. Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226); 4. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Konstitusi untuk menerbitkan Akta Pembatalan Registrasi Permohonan dan mengembalikan berkas permohonan kepada Pemohon. Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh delapan Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Harjono, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis, tanggal dua puluh delapan, bulan November, tahun dua ribu tiga belas, dan diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal dua, bulan Desember, tahun dua ribu tiga belas, selesai diucapkan pukul 16.00 WIB, oleh tujuh Hakim Konstitusi, yaitu Hamdan Zoelva selaku Ketua merangkap Anggota, Arief Hidayat, Ahmad Fadlil Sumadi, Anwar Usman, Maria Farida Indrati, Muhammad Alim, dan Patrialis Akbar, masing-masing sebagai Anggota, dengan didampingi oleh Ida Ria Tambunan sebagai Panitera Pengganti, dihadiri oleh para Pemohon dan 5 Pemerintah atau yang mewakili, tanpa dihadiri Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili. KETUA, ttd. Hamdan Zoelva ANGGOTA-ANGGOTA, ttd. Arief Hidayat ttd. Ahmad Fadlil Sumadi ttd. Anwar Usman ttd. Maria Farida Indrati ttd. Muhammad Alim ttd. Patrialis Akbar PANITERA PENGGANTI, ttd. Ida Ria Tambunan
Kata Kunci
Forum Kajian Hukum dan Konstitusi;FKHK;Viktor Santoso Tandiasa;Denny Rudini;Kurniawan;Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011;Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003;Pembentukan Panel Hakim;pencabutan permohonan Nomor;88/PUU-XI/2013;
