Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah memohon pengujian konstitusionalitas Pasal 1 angka 1, angka 3, angka 5,
angka 6, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3) huruf a, huruf b, huruf
c, huruf d, dan huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2), ayat (4), Pasal 8
ayat (1), ayat (2), Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
Pasal 10 huruf a, huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 ayat (5), dan Pasal
22 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5248, selanjutnya disebut UU Bantuan Hukum)
terhadap Pasal 24 ayat (3), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28J ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya
disebut UUD 1945);
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing)
para
Pemohon
untuk mengajukan
permohonan a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan Mahkamah
135
adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
pengujian konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Pasal 1 angka 1,
angka 3, angka 5, angka 6, Pasal 4 ayat (1), ayat (3), Pasal 6 ayat (2), ayat (3)
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat
(2), ayat (4), Pasal 8 ayat (1), ayat (2), Pasal 9 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, Pasal 10 huruf a, huruf c, Pasal 11, Pasal 12 huruf b,
Pasal 15 ayat (5), dan Pasal 22 UU Bantuan Hukum terhadap Pasal 24 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang menjadi
salah satu kewenangan Mahkamah, maka Mahkamah berwenang untuk mengadili
permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) para Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
136
[3.6]
Menimbang
pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 006/PUU-III/2005 bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September 2007,
serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU
MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian sebagaimana tersebut pada
paragraf
[3.5]
dan
paragraf
[3.6]
di atas, selanjutnya Mahkamah akan
mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Pemohon dalam
permohonan a quo sebagai berikut:
[3.7.1]
Bahwa para Pemohon mendalilkan dirinya sebagai perseorangan warga
negara Indonesia selaku advokat yang diangkat oleh Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dan juga anggota organisasi profesi advokat, yaitu Himpunan
Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI). Selaku advokat, para Pemohon
mendalilkan mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 24 ayat (3),
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang
menyatakan:
1.
Pasal 24 ayat (3) UUD 1945:
Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman
diatur dalam undang-undang.
137
2.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
3.
Pasal 28D ayat (2) UUD 1945:
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
4.
Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-
mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan
kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.
Menurut para Pemohon, hak konstitusional tersebut telah dirugikan oleh
berlakunya pasal-pasal UU Bantuan Hukum, yaitu:
1.
Pasal 1 angka 1 UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan
Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum.
2.
Pasal 1 angka 3 UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan yang memberi layanan Bantuan Hukum berdasarkan
Undang-Undang ini.
3.
Pasal 1 angka 5 UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Standar Bantuan Hukum adalah pedoman pelaksanaan pemberian Bantuan
Hukum yang ditetapkan oleh Menteri.
4.
Pasal 1 angka 6 UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Kode Etik Advokat adalah kode etik yang ditetapkan oleh organisasi profesi
advokat yang berlaku bagi Advokat.
5.
Pasal 4 ayat (1) UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Bantuan Hukum diberikan kepada Penerima Bantuan Hukum yang
menghadapi masalah hukum.
138
6.
Pasal 4 ayat (3) UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menjalankan
kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan
hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.
7.
Pasal 6 ayat (2) UU Bantuan Hukum, yang menyatakan:
Pemberian
Bantuan
Hukum
kepada
Penerima
Bantuan
Hukum
diselenggarakan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh Pemberi Bantuan Hukum
berdasarkan Undang-Undang ini.
8.
Pasal 6 ayat (3) huruf a UU Bantu