Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 88/PUU-X/2012 PUU Menolak Seluruhnya

Tanggal Putusan: 19 Desember 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-10

Pemohon

Dominggus Maurits Luitnan, S.H., dkk

Majelis Hakim

Anwar Usman, Achmad Sodiki, Harjono Dewi Nurul Savitri

Amar Putusan

Ditolak

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Undang-Undang tentang Bantuan Hukum; Undang-Undang tentang Advokat; Advokat; Pengacaral; Ikatan Advokat Indonesia; IKADIN; Asosiasi Advokat Indonesia; AAI; Ikatan Penasihat Hukum Indonesia; IPHI; Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia; HAPI; Serikat Pengacara Indonesia; SPI; Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia; AKHI; Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal; HKHPM; Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia; APSI; Perhimpunan Advokat Indonesia; PERADI; Kode Etik Advokat Indonesia; KEAI; Bantuan Hukum; Pengacara Praktik; Konsultan Hukum; Klien; Kode Etik; Organisasi Pofesi Advokat; Lembaga Bantuan Hukum; Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Cuma-cuma; Bantuan Hukum-Kontrol; Pendidikan Hukum Klinis; Probono republico; Legal aid; Legal aid standard; 67/PUU-II/2004; 006/PUU-II/2004; Clinical Legal Education.