Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
Hanter Oriko Siregar, S.H. (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H. (Pemohon II), dan Horison Sibarani, S.H. (Pemohon (III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Kata Kunci
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
