Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum

Perkara 87/PUU-XXIII/2025 PUU Ditolak

Pemohon

Hanter Oriko Siregar, S.H. (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H. (Pemohon II), dan Horison Sibarani, S.H. (Pemohon (III)

Amar Putusan

Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya

Kata Kunci

Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden