Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Tanggal Putusan: 8 Oktober 2024
Pemohon
Gugum Ridho Putra, S.H., M.H.
Amar Putusan
1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; 2.Menyatakan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4250) yang menyatakan “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”; 3.Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; 4.Menolak permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun
1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250, selanjutnya disebut UU 30/2002), Undang-Undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia
252
Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209, selanjutnya disebut KUHAP), dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997
tentang Peradilan Militer (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3713, selanjutnya
disebut UU 31/1997) terhadap UUD NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang
mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945 dirugikan
oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD NRI Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya berpendirian bahwa kerugian
253
hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dengan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon dalam perkara a quo sebagai berikut:
1.
Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
dalam
permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (4) dan
Pasal 42 UU 30/2002; Pasal 89 ayat (1), Pasal 89 ayat (2), Pasal 89 ayat (3),
Pasal 90 ayat (1), Pasal 90 ayat (3), Pasal 91 ayat (1), Pasal 91 ayat (2), Pasal
91 ayat (3), Pasal 92 ayat (1), Pasal 93 ayat (1), dan Pasal 94 ayat (5) KUHAP;
dan Pasal 198 ayat (1), Pasal 198 ayat (2), Pasal 198 ayat (3), Pasal 199 ayat
(1), Pasal 199 ayat (3), Pasal 200 ayat (1), Pasal 200 ayat (2), Pasal 200 ayat
(3), Pasal 201 ayat (1), Pasal 202 ayat (1), Pasal 202 ayat (2), Pasal 202 ayat
(3), dan Pasal 203 ayat (5) UU 31/1997, yang rumusan masing-masing
selengkapnya sebagai berikut:
i. UU 30/2002
Pasal 26 ayat (4):
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan :
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
254
Pasal 42:
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan
mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
ii. KUHAP
Pasal 89 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang
termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan
militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan
dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu
harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan
peradilan militer.
(2) Penyidikan perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilaksanakan oleh suatu tim tetap yang terdiri dari penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan polisi militer Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia dan oditur militer atau oditur militer
tinggi sesuai dengan wewenang mereka masing-masing menurut
hukum yang berlaku untuk penyidikan perkara pidana.
(3) Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibentuk dengan surat
keputusan bersama Menteri Pertahanan dan Keamanan dan Menteri
Kehakiman.
Pasal 90 ayat (1) dan ayat (3):
(1) Untuk menetapkan apakah pengadilan dalam lingkungan peradilan
militer atau pengadilan dalam lingkungan peradilan umum yang akan
mengadili perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89
ayat (1), diadakan penelitian bersama oleh jaksa atau jaksa tinggi dan
oditur militer atau oditur militer tinggi atas dasar hasil penyidikan tim
tersebut pada Pasal 89 ayat (2).
...
(3) Jika dalam penelitian bersama itu terdapat persesuaian pendapat
tentang pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut,
maka hal itu dilaporkan oleh jaksa atau jaksa tinggi kepada Jaksa
Agung dan oleh oditur militer atau oditur militer tinggi kepada Oditur
Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 91 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3):
(1) Jika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat
(3) titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut
terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu
harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum,
maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan
penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur
militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar
mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang
berwenang.
255
(2) Apabila menurut pendapat itu titik
Kata Kunci
Kewenangan KPK RI dalam menyelidik, menyidik dan menuntut tindak pidana korupsi
