Langsung ke konten

Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 87/PUU-XX/2022 PUU Dikabulkan Sebagian

Tanggal Putusan: 8 November 2022

Pemohon

Leonardo Siahaan, S.H.

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Materiil, UU Pemilu, Mantan Terpidana, Persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota