Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 25 April 2019
Tanggal Registrasi: 2018-10-16
Pemohon
Hendrik, B.Sc Kuasa Hukum : Nurmadjito, S.H., M.H. dan Mahendra, S.H., M.H
Majelis Hakim
Anwar Usman (K), Wahiduddin Adams (A), I Dewa Gede Palguna (A), Wilma Silalahi (PP)
Amar Putusan
pengadilan pidana dibatasi dalam masa tertentu oleh waktu atau keadaan.
52. Bahwa syarat pemberhentian tidak dengan hormat PNS sebagaimana yang diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tentang Manajemen PNS haruslah dikaitkan dengan norma hukum pidana dan pemidanaan, penggunaannya tidak boleh bertentangan secara filosofis normatif yakni maksud dan tujuan pelarangan suatu perbuatan dan pemidanaan dalam hukum pidana. Hal ini sebagai konsekuensi logis dalam sistem hukum pidana nasional Indonesia.
53. Bahwa hakim memiliki kekuasaan untuk memberikan hukuman pidana tambahan selain hukuman tahanan badan, seperti mencabut hak-hak asasi seseorang (hak sebagai PNS) setelah menilai kualitas tindak pidana dalam prosedur yang sesuai aturan hukum. Jika seseorang melakukan kejahatan melampaui batas kewajaran, hakim di negeri ini bahkan diberikan hak untuk mencabut hak paling dasar yang dimiliki makhluk hidup yaitu memberikan hukuman mati. Hakimlah yang memiliki hak dan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjatuhkan hukuman kepada seseorang sebagaimana diatur di dalam [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman.
54. Bahwa seseorang tidak dapat dihukum tanpa melalui prosedur hukum yang adil (fair), adanya pemberhentian PNS yang telah selesai menjalani pemidanaan dengan tidak hormat karena pernah dihukum berkaitan dengan tindak pidana korpusi merupakan aturan yang sewenang-wenang.
55. Bahwa hal itu menunjukkan pembentuk undang-undang yang bermaksud menghukum sesorang tanpa batas waktu dan melarang PNS yang pernah dipidana, menunjukkan pembentuk undang-undang telah melampaui batas kewenangannya dan ini merupakan tindakan inkonstitusional.
56. Bahwa pembentuk undang-undang dalam membentuk undang-undang ini seolah-olah sudah memutus hak seseorang dan berperan sebagai hakim yang berhak menilai dan menjatuhkan hukuman kepada seseorang. Padahal mengenai penjatuhan putusan ini adalah kewenangan hakim dan diatur tegas dalam Bab X mengenai Putusan Pengadilan [[Pasal 50 ayat (1)]] [[Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009]] tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi, “Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”;
57. Bahwa dengan akan dihukumnya kembali Pemohon selaku PNS yang telah selesai menjalani pemidanaan berupa pemberhentian dengan tidak hormat, menunjukkan negara atau pemerintah seakan-akan tidak percaya dengan sistem dan tujuan pemidaaan yang telah dibuat dan diterapkan di Indonesia. Jika para pembuat kebijakan sudah tidak percaya lagi, lalu siapa lagi yang akan percaya?
58. Bahwa untuk menunjukkan kekaburan norma hukum dalam UU Aparatur Sipil Negara juncto Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS terkait dengan ketidakpastian hukum, akan diuraikan selanjutnya.
59. Bahwa UU Aparatur Sipil Negara berlaku sejak diundangkan
