Langsung ke konten

Permohonan Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap UUD 1945 .

Perkara 87/PUU-XII/2014 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 9 Oktober 2014

Tanggal Registrasi: 2014-09-09

Pemohon

1. Ramdan Alamsyah, S.H; 2. Wibi Andrino, S.H; 3. Regginaldo Sultan, S.H., M.M; 4. Munnas, S.H:

Majelis Hakim

Patrialis Akbar (K) Anwar Usman (A), Aswanto (A), Ida Ria Tambunan (PP)

Amar Putusan

Mengadili, Menyatakan permohonan para Pemohon gugur ## Constitutional Analysis ### Pengujian Konstitusionalitas Pengujian [[UU No. 17 Tahun 2014]] tentang Majelis Perwakilan Rakyat diuji terhadap [[UUD 1945]]. ### Pasal yang Diuji - [[Pasal 24]] - [[Pasal 10 ayat (1) huruf a]] - [[Pasal 327 ayat (1)]] - [[Pasal 327]] - [[Pasal 1 ayat (3)]] ### Dasar Pengujian Pemohon mendalilkan bahwa ketentuan yang diuji bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional dalam [[UUD 1945]]. ### Putusan Status: **Tidak Dapat Diterima** ## Legal Analysis ### Pertimbangan Hukum Mahkamah - Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan permohonan para Pemohon, [[Mahkamah Konstitusi]] (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: [3.1.1] Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, [[Pasal 39 ayat (1)]] dan ayat (2) [[Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003]] tentang... - Menimbang bahwa Mahkamah telah menerima surat permohonan para Pemohon pada tanggal 24 September 2014, pada pokoknya menyatakan tidak dapat menghadiri persidangan karena keterlambatan hadir dalam persidangan disebabkan adanya demonstran penolakan RUU Pemilukada, RUU Advokat serta penyelenggaraan Kani... ### Isu Konstitusional Perkara ini membahas konstitusionalitas ketentuan dalam undang-undang yang diuji terhadap [[UUD 1945]].