Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 87/PUU-X/2012 PUU Tidak Dapat Diterima

Tanggal Putusan: 13 Maret 2013

Tanggal Registrasi: 2012-09-10

Pemohon

1. Wawan; 2. Kasiyono. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H.

Majelis Hakim

Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Rizki Amalia

Amar Putusan

Tidak Dapat Diterima

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pemilu; Pemilu kepala daerah; Hak memilih; Pemilih; PPS; DUHAM; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; DPT; Daftar Pemilih Tetap