Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Pemohon
Hanter Oriko Siregar, S.H. (Pemohon I), Daniel Fajar Bahari Sianipar, S.H. (Pemohon II), dan Horison Sibarani, S.H. (Pemohon (III)
Amar Putusan
Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI Tahun
1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), salah satu kewenangan konstitusional Mahkamah adalah
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan a quo adalah pengujian
konstitusionalitas norma undang-undang, in casu pengujian materiil Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD NRI Tahun
1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
43
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK
beserta Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-
undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945
dirugikan oleh berlakunya suatu undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD NRI
Tahun 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukannya sebagaimana dimaksud pada
huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
11/PUU-V/2007 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD NRI Tahun 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
44
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon yang
apabila dirumuskan oleh Mahkamah pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 169 huruf r UU 7/2017, yang rumusannya adalah sebagai
berikut:
“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
r. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah
aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau
sekolah lain yang sederajat;”
2. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menjelaskan kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai konsultan hukum
(Pemohon I) dan mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (Pemohon II), yang
memiliki hak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang adil, demokratis, dan berkepastian hukum, serta menerangkan
memliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan, pemajuan,
penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia yang menjadi tanggung jawab
negara, terutama pemerintah sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1)
dan ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) UUD NRI Tahun 1945;
3. Bahwa Pemohon I dan Pemohon II menganggap keberlakuan norma Pasal 169
huruf r UU 7/2017 yang mengatur salah satu syarat batasan pendidikan paling
rendah/minimum bagi calon presiden dan calon wakil presiden, yakni tamat
sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan,
madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, sudah tidak relevan
dan menghalangi hak untuk memperoleh pemimpin negara yang kompeten,
45
berkualitas, berintegritas dan beretika, serta memiliki kemampuan intelektual
yang memadai untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala negara
sekaligus kepala pemerintahan di Indonesia;
4. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II, keberlakuan norma Pasal 169 huruf
r UU 7/2017 secara aktual dan potensial mencederai hak konstitusional seluruh
warga negara termasuk Pemohon I dan Pemohon II, untuk memperoleh tata
kelola pemerintahan yang dijalankan secara bertanggung jawab, rasional,
berdasarkan ilmu pengetahuan dan keahlian sebagaimana dijamin dalam negara
hukum dan kepastian hukum dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD
NRI Tahun 1945. Kualitas dan kapabilitas pemimpin negara akan berdampak
secara langsung pada kualitas keputusan strategis negara dalam berbagai aspek
seperti, ekonomi, pendidikan, hukum, lingkungan, serta keamanan sosial yang
langsung mempengaruhi kehidupan Pemohon I dan Pemohon II sebagai warga
negara. Terlebih pemimpin negara juga bertanggung jawab untuk memimpin
lembaga-lembaga negara lainnya yang berperan untuk menentukan arah politik
luar negeri dan peran Indonesia di tengah tatanan dunia global yang kompleks;
5. Bahwa menurut Pemohon I dan Pemohon II dengan dikabulkannya permohonan
a quo, maka kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang dialami tidak akan terjadi dan tidak lagi terjadi.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan Pemohon I dan Pemohon
II dalam menjelaskan kedudukan hukum di atas, menurut Mahkamah, Pemohon I
dan Pemohon II telah dapat menguraikan secara jelas ihwal kualifikasinya sebagai
perorangan warga negara Indonesia yang beranggapan mengalami kerugian atau
setidak-tidaknya potensi kerugian hak konstitusional akibat berlakunya pasal/norma
undang-undang yang dimohonkan pengujian [vide Bukti P-3 sampai dengan Bukti
P-5]. Anggapan kerugian hak konstitusional tersebut bersifat spesifik dan aktual,
atau setidak-tidaknya potensial disebabkan berlakunya norma Pasal 169 huruf r UU
7/2017. Dalam kaitan ini, anggapan kerugian/potensi kerugian hak konstitusional
yang dijelaskan oleh Pemohon I dan Pemohon II memiliki hubungan sebab-akibat
(causal verband) dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan
pengujian. Oleh karena itu, apabila per
Pendapat Berbeda (Dissenting/Concurring Opinion)
PENDAPAT BERBEDA (DISSENTING OPINION)
Terhadap putusan Mahkamah a quo, terdapat pendapat berbeda dari 1 (satu)
orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo yang menyatakan sebagai
berikut:
[6.1]
Menimbang bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 87/PUU-XXIII/2025, saya Hakim Konstitusi Suhartoyo mempunyai pendapat
berbeda (dissenting opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
53
1. Bahwa dalam perkara a quo, para Pemohon pada pokoknya memohon kepada
Mahkamah agar memberikan pemaknaan terhadap Pasal 169 huruf r UU 7/2017
di mana ketentuan dimaksud memuat syarat pendidikan minimal untuk menjadi
calon Presiden dan Wakil Presiden.
2. Bahwa para Pemohon pada pokoknya menguraikan kedudukan hukumnya
selaku peserta pemilu yang mempunyai hak pilih serta hak untuk memperoleh
presiden dan wakil presiden yang baik dan berkualitas. Terhadap uraian
kedudukan hukum tersebut, sebagaimana pendapat berbeda saya dalam
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di mana dalam kaitannya dengan pengujian
terhadap syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden, saya tidak
memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada para Pemohon
dikarenakan para Pemohon bukanlah subjek hukum yang berkepentingan
langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Selain
itu, dalam perkara a quo, dalam konteks adanya alasan anggapan kerugian hak
konstitusional yang dimiliki dengan berlakunya norma undang-undang yang
dimohonkan pengujian tidak berkorelasi atau memiliki hubungan sebab-akibat
(causal-verband), sebab, jika hanya mendasarkan pada alasan sebagai peserta
pemilu yang memiliki hak pilih, para Pemohon masih mempunyai keleluasaan
untuk memilih atau tidak memilih calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai
kriteria/preferensi yang diinginkan para Pemohon. Oleh karena itu, berdasarkan
alasan tersebut di atas, pendapat berbeda saya dalam perkara a quo, tetap
merujuk pada pertimbangan hukum pada pendapat berbeda dalam Perkara
Nomor 90/PUU-XXI/2023 antara lain sebagai berikut:
“Menimbang bahwa berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023,
saya Suhartoyo, Hakim Konstitusi memiliki pendapat berbeda (Dissenting
Opinion), dengan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Bahwa sebagaimana pendapat berbeda (Dissenting Opinion) dalam
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023
dimana saya tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing) kepada
para Pemohon dengan alasan bahwa para Pemohon bukan subjek hukum
yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden
dan wakil presiden, sehingga Pemohon tidak relevan memohon untuk
memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain,
sebagaimana selengkapnya dalam petitum permohonannya. Oleh karena
itu, pendapat berbeda (Dissenting Opinion) saya dalam perkara a quo pun,
tetap merujuk pada pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda
(Dissenting Opinion) Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang saya jadikan
rujukan dalam pendapat berbeda (Dissenting Opinion) Perkara Nomor
54
51/PUU-XXI/2023 yang pertimbangan hukumnya antara lain sebagai
berikut:
1. Bahwa berkaitan dengan kedudukan hukum para Pemohon dalam
Pengujian konstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang
diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia, sebagai Pemohon I, Anthony
Winza Probowo, SH.,LL.M, sebagai Pemohon II, Danik Eka
Rahmaningtyas, S.Psi, sebagai Pemohon III, Dedek Prayudi, B.A.,
M.Sc, sebagai Pemohon IV dan Mikhail Gorbachev Dom, S.Si., M.SI.
sebagai Pemohon V, tidak dapat dilepaskan dari filosofi yang
terkandung di dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 secara keseluruhan.
Oleh karena itu, berkenaan dengan subjek hukum yang menjadi
adressat dalam norma Pasal a quo adalah berkaitan dengan
keterpenuhan syarat formal seseorang yang akan mencalonkan diri
menjadi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Bahwa oleh karena itu, apabila dicermati ketentuan persyaratan menjadi
calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 169 UU 7/2017 diletakkan pada Bab II tentang peserta dan
persyaratan mengikuti Pemilu dan pada Bagian Kesatu tentang
persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Dengan
demikian pada hakikatnya persyaratan untuk menjadi calon Presiden
dan calon Wakil Presiden adalah merupakan persyaratan yang melekat
pada diri subjek hukum yang bersangkutan yang belum dapat dikaitkan
dengan persyaratan lainnya, misalnya berkaitan dengan tata cara
pengusulan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6A ayat (2) UUD
1945 yang menyatakan “Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum”, serta tata
cara penentuan, pengusulan dan penetapan sebagaimana diantaranya
yang dimaksudkan dalam Pasal 221 dan Pasal 222 UU 7/2017, yang
masing-masing menyatakan:
Pasal 221:
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan dalam 1 (satu) pasangan
oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.
Pasal 222:
Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai
Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi
paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau
memperoLeh 25%(dua puluh lima persen) dari suara sah secara
nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.
3. Bahwa dengan mencermati adanya unsur pemisah antara esensi syarat
untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana
yang dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 dengan norma
diantaranya Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 dan norma Pasal 221 dan
Pasal 222 UU 7/2017, maka sesungguhnya ketentuan-ketentuan
dimaksud telah membuktikan bahwa filosofi dan esensi yang
dimaksudkan dalam norma Pasal 169 UU 7/2017 adalah benar hanya
diperuntukan untuk subjek hukum yang bersifat privat guna dapat
terpenuhinya syarat formal untuk selanjutnya dapat dicalonkan sebagai
55
calon presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, ketika seseorang
yang pada dirinya bukan sebagai subjek hukum yang akan
mencalonkan diri sebagai calon presiden dan calon wakil presiden,
maka
sesungguhnya
subjek
hukum
dimaksud
tidak
dapat
mempersoalkan konstitusionalitas norma Pasal 169 UU 7/2017 a quo.
4. Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas,
terhadap permohonan perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 yang pada
pokoknya memohonkan inkonstitusionalitas norma Pasal 169 huruf q
UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain adalah permohonan yang
didasarkan pada tidak adanya hubungan hukum antara para Pemohon
dalam perkara a quo dengan subjek hukum yang dikehendaki dalam
petitum permohonannya. dengan kata lain, tidak adanya hubungan
kausalitas antara hak konstitusional yang dimiliki oleh para Pemohon
dengan
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
sebagaimana yang dipersyaratkan dalam norma Pasal 4 ayat (2) PMK
2/2021 dan putusan Mahkamah Konstitusin Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-
V/2007 tanggal 20 September 2007. Dengan demikian terhadap para
Pemohon tidak terdapat adanya anggapan kerugian baik aktual maupun
potensial dan oleh karena itu terhadap para Pemohon tidak relevan
untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam
permohonan a quo dan oleh karenanya seharusnya Mahkamah
menegaskan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil dan
menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada perkara 29/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut
di atas terhadap Pemohon dalam permohonan a quo pun saya berpendapat
terhadap Pemohon yang memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU
7/2017
dimaknai
sebagaimana
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya yang bukan untuk kepentingan dirinya sendiri, adalah juga
tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum (legal standing) untuk
bertindak sebagai pemohon dalam permohonan a quo, sehingga
pertimbangan hukum pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara
Nomor 29/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;
Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya
berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
seharusnya juga tidak memberikan kedudukan hukum (legal standing)
kepada Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk
mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a
quo “menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima”.
Bahwa berdasarkan kutipan pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) pada Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 dan Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023 sebagaimana tersebut di atas terhadap Pemohon
dalam permohonan a quo pun saya berpendapat terhadap Pemohon yang
memohon agar norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 dimaknai sebagaimana
selengkapnya
dalam
petitum
permohonannya
yang
bukan
untuk
kepentingan dirinya sendiri, adalah juga tidak relevan untuk diberikan
kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemohon dalam
56
permohonan a quo, sehingga pertimbangan hukum pendapat berbeda
(dissenting opinion) dalam perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 Perkara
Nomor 51/PUU-XXI/2023, mutatis mutandis sebagai bagian yang tidak
terpisahkan dari pertimbangan hukum dalam pendapat berbeda (dissenting
opinion) saya dalam putusan permohonan a quo;”
3. Bahwa berdasarkan kutipan uraian pertimbangan hukum pendapat berbeda
tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah
Konstitusi seharusnya tidak memberikan kedudukan hukum kepada para
Pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan
pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo “Menyatakan
permohonan para Pemohon tidak dapat diterima”.
***
Demikian diputus dalam Rapat Permusyawaratan Hakim oleh sembilan
Hakim Konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra,
Ridwan Mansyur, Arsul Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih,
Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Kamis tanggal sembilan belas, bulan Juni, tahun dua ribu dua puluh
lima, yang diucapkan dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk
umum pada hari Kamis, tanggal tujuh belas, bulan Juli, tahun dua ribu dua puluh
lima selesai diucapkan pukul 14.30 WIB oleh sembilan Hakim Konstitusi, yaitu
Suhartoyo selaku Ketua merangkap Anggota, Saldi Isra, Ridwan Mansyur, Arsul
Sani, Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh,
dan M. Guntur Hamzah, masing-masing sebagai Anggota, dengan dibantu oleh
Yunita Nurwulantari sebagai Panitera Pengganti, dengan dihadiri oleh Pemohon
atau kuasanya, Dewan Perwakilan Rakyat atau yang mewakili, dan Presiden atau
yang mewakili.
KETUA,
ttd.
Suhartoyo
57
ANGGOTA-ANGGOTA,
ttd.
Saldi Isra
ttd.
Ridwan Mansyur
ttd.
Arsul Sani
ttd.
Anwar Usman
ttd.
Arief Hidayat
ttd.
Enny Nurbaningsih
ttd.
Daniel Yusmic P. Foekh
ttd.
M. Guntur Hamzah
PANITERA PENGGANTI,
ttd.
Yunita Nurwulantari
Kata Kunci
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden
