Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Tanggal Putusan: 3 Desember 2024
Pemohon
Dr. Dian Fitri Sabrina,S.H.,M.H (Pemohon I), Prof. Dr. Muhammad, S.IP.,M.Si (Pemohon II), S.Muchtadin Al Attas, S.H.,M.H (Pemohon III) dan Dr. Muhammad Saad, M.A (Pemohon IV)
Amar Putusan
Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD NRI
Tahun 1945), Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik
213
Indonesia Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili
pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji
undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan para Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/2017) terhadap UUD
NRI Tahun 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
214
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
006/PUU-III/2005 yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007
yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada tanggal 20
September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya, Mahkamah telah berpendirian
bahwa kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK dan
syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana
diuraikan dalam Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah
akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum para Pemohon sebagai
berikut:
1. Bahwa para Pemohon mengajukan pengujian inkonstitusionalitas norma Pasal
222 UU 7/2017 yang menyatakan, “Pasangan Calon diusulkan oleh Partai
Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 % (dua puluh persen) dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh 25 % (dua puluh lima persen) dari suara sah
secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.”;
215
2. Bahwa para Pemohon adalah perorangan Warga Negara Indonesia yang
merupakan pemilih aktif dan memberikan suaranya dalam setiap kontestasi
Pemilu sejak dinyatakan memenuhi syarat sebagai pemilih oleh negara. Para
Pemohon pada pemilu terakhir tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta Pemilihan Calon Anggota DPR RI,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah Tahun 2024. Selain itu, para Pemohon juga merupakan
akademisi dan penggiat kepemiluan;
3. Bahwa para Pemohon menerangkan memiliki hak konstitusional untuk
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud Pasal 28D ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, namun dengan berlakunya
Pasal 222 UU 7/2017 jelas merupakan pembatasan yang ketat terhadap askes
setiap warga negara untuk dapat duduk dalam pemerintahan. Karena, dengan
pengaturan Pasal 222 UU 7/2017 menjadikan hak a quo hanya dapat diakses
oleh para elit partai politik peserta pemilu yang memiliki persentase tinggi pada
pemilu sebelumnya, dan menutup akses bagi partai politik peserta pemilu
dengan persentase rendah yang tidak ingin berkoalisi;
4. Bahwa selain itu, Pasal 222 UU 7/2017 telah membuka peluang hilangnya hak
pemohon untuk dipilih dan memilih melalui pemilihan umum sebagai
manifestasi hak memilih dan dipilih sebagai hak yang dijamin oleh konstitusi,
yakni dalam kerangka implementasi Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yaitu asas
demokrasi konstitusional. Demikian juga dalam konteks Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, setiap warga negara juga memiliki jaminan yuridis yang melekat
untuk dapat melaksanakan hak pililhnya sebagaimana dimaksud Pasal 6A ayat
(1) UUD NRI Tahun 1945. Sehingga, pembatasan, penyimpangan, peniadaan,
dan penghapusan hak yang dimaksud merupakan pelanggan hak asasi
manusia dari warga negara;
5. Bahwa menurut para Pemohon, sebagai warga negara memiliki hak yang sama
dalam kedaulatannya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan beberapa alternatif calon yang ditawarkan oleh semua partai politik
peserta pemilu. Oleh karena penyaluran hak tersebut tidak tersedia disebabkan
berlakunya Pasal 222 UU 7/2017, maka menjadi kerugian bagi warga negara
termasuk para Pemohon.
216
6. Bahwa menurut para Pemohon, dalam hal Mahkamah mengabulkan
permohonan a quo, maka kerugian hak konstitusional yang telah atau akan
dialami oleh para Pemohon tidak akan terjadi karena penyebab dari
terlanggarnya hak konstitusional telah diperjelas oleh penafsiran dan
pemaknaan konstitusi yang dilakukan oleh Mahkamah.
Berdasarkan seluruh uraian yang dikemukakan oleh para Pemohon
dalam menjelaskan kedudukan hukumnya tersebut, menurut Mahkamah, para
Pemohon telah menguraikan secara spesifik hak konstitusionalnya yang oleh para
Pemohon dianggap dirugikan secara aktual terjadi karena berlakunya Pasal 222
UU 7/2017. Anggapan kerugian para Pemohon yang dimaksud disebabkan karena
hak konstitusional para Pemohon untuk memilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dibatasi, disimpangi, ditiadakan, dan dihapus dengan berlakunya Pasal
222 UU 7/2017 yang menjadikan tidak tersedianya beberapa alternatif pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden yang ditawarkan kepada pemilih. Dalam hal ini
para Pemohon tercatat dalam DPT Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun
2024 [vide Bukti P-6]. Sehingga, telah pula dibuktikan perihal adanya hubungan
kausalitas (causal verband) antara anggapan kerugian hak konstitusional para
Pemohon dengan berlakunya n
Kata Kunci
Presidential Threshold
