Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 8 November 2022
Pemohon
Leonardo Siahaan, S.H.
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang
Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma undang-undang, in casu Pasal
240 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109, selanjutnya disebut UU 7/017),
terhadap UUD 1945 maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
19
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap
UUD 1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya anggapan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang
diberikan oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang
yang dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada
huruf a.
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 006/PUU-III/2005, yang diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum
pada 31 Mei 2005 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 11/PUU-V/2007 yang
diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum pada 20 September 2007 serta
putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK
harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana diuraikan
pada Paragraf [3.3] dan [3.4] di atas, selanjutnya Mahkamah mempertimbangkan
kedudukan hukum Pemohon sebagai berikut:
20
1. Bahwa norma undang-undang yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon
dalam permohonan a quo adalah norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017,
yang menyatakan:
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017
(1) g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali
secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana;
Bertentangan dengan Pasal 28J ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan:
Pasal 28J ayat (1) UUD 1945
(1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Bahwa Pemohon menjelaskan memiliki hak konstitusional sebagaimana diatur
oleh Pasal 28J ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa Pemohon menjelaskan sebagai perorangan warga negara Indonesia dan
dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) [vide bukti P-1] yang
memiliki hak untuk memilih pada saat kontestasi pemilu;
4. Bahwa menurut Pemohon sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai
hak untuk memilih merasa ada ketakutan akibat kerugian baik langsung atau
tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial;
5. Bahwa menurut Pemohon norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 terkait
frasa “…kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa
yang bersangkutan mantan terpidana”; mengakibatkan praktik jual beli
pencalonan (candidacy buyingi);
Berdasarkan uraian yang dikemukakan Pemohon dalam menjelaskan
kedudukan hukumnya tersebut di atas, menurut Mahkamah, Pemohon telah dapat
menjelaskan perihal hak konstitusionalnya yang menurut anggapannya dirugikan
dengan berlakunya norma undang-undang yang dimohonkan pengujian, yakni
norma Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 sepanjang frasa “…kecuali secara
terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan
terpidana”. Anggapan kerugian konstitusional yang dimaksud tersebut bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial;
Dengan demikian, anggapan kerugian hak konstitusional yang dijelaskan
Pemohon memiliki hubungan sebab-akibat (causal verband) dengan berlakunya
norma undang-undang yang dimohonkan pengujian. Oleh karena itu, apabila
21
permohonan a quo dikabulkan, kerugian konstitusional seperti yang dijelaskan tidak
lagi terjadi atau tidak akan terjadi. Dengan demikian, terlepas dari terbukti atau
tidaknya inkonstitusional norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon,
menurut Mahkamah, Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
Pokok Permohonan
[3.7]
Menimbang bahwa Pemohon mendalilkan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU
7/2017 sepanjang frasa “…kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada
publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” bertentangan dengan Pasal
28J UUD 1945 dengan dalil sebagaimana selengkapnya telah dimuat dalam bagian
Duduk Perkara yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Bahwa menurut Pemohon, tidak adanya suatu penilaian tolak ukur yang jelas
terkait frasa “…kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana” pada norma Pasal 240 ayat (1)
huruf g UU 7/2017, mengakibatkan Pemohon mengalami kekhawatiran, karena
suatu saat tidak ada calon legislatif yang tidak berintegritas, sehingga dapat
dikatakan frasa tersebut sudah tidak memadai, dapat berakibat adanya abuse of
power, yang secara pengertiannya merupakan tindakan yang dilakukan pejabat
untuk kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan diri sendiri, orang lain, atau
korporasi;
2. Bahwa menurut Pemohon, sebagai warga negara Indonesia memiliki hak untuk
memilih sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, berpendapat mantan terpidana yang terbukti tidak
berintegritas
Kata Kunci
Pengujian Materiil, UU Pemilu, Mantan Terpidana, Persyaratan Bakal Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
