Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945
Tanggal Putusan: 25 November 2021
Tanggal Registrasi: 2020-10-22
Pemohon
Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili oleh Deni Sunarya selaku Ketua Umum dan Muhammad Hafidz selaku Sekretaris Umum
Majelis Hakim
Arief Hidayat (K) Enny Nurbaningsih (A) Manahan MP Sitompul (A) Syukri Asy'ari (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
47
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24
Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 216, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6554, selanjutnya disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang
terhadap UUD 1945.
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah pengujian
undang-undang, in casu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573, selanjutnya disebut UU
11/2020) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah berwenang mengadili permohonan
a quo.
Kedudukan Hukum Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
48
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian undang-undang terhadap UUD 1945
harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai para Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya undang-undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya undang-undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat antara kerugian dimaksud dan berlakunya
undang-undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi.
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana tersebut pada Paragraf [3.3] dan Paragraf [3.4] di atas, selanjutnya
Mahkamah akan mempertimbangkan mengenai kedudukan hukum Pemohon
sebagai berikut:
1. Bahwa
norma
undang-undang
yang
dimohonkan
pengujian
konstitusionalitasnya dalam permohonan a quo adalah Pasal 4 huruf b, Pasal 6,
Pasal 81 angka 13, angka 15, angka 18, angka 19, angka 25, angka 29,
Penjelasan angka 42 dan angka 44 UU 11/2020 yang menurut Pemohon
49
bertentangan dengan Pasal 22A, Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat
(2) UUD 1945;
2. bahwa Pemohon adalah federasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah
tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang pada
tanggal 11 Oktober 2013 dengan Tanda Bukti Pencatatan Nomor
Penc.568/5236/HI-S/X/2013 [vide bukti P-3];
3. bahwa sebagai sebagai organisasi pekerja/buruh yang mempunyai fungsi
sebagai sarana dan penyalur aspirasi dalam memperjuangan hak dan
kepentingan anggotanya dapat diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum
di hadapan lembaga peradilan, termasuk di antaranya di Mahkamah Konstitusi,
sebagaimana disebutkan dalam Pasal 9 ayat (4) dan Pasal 36 ayat (5) Anggaran
Dasar Federasi Serikat Pekerja Singaperna [vide bukti P-4 dan bukti P-5].
Berdasarkan hal tersebut, Deni Sunarya dan Muhammad Hafidz sah dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Dewan Pimpinan Pusat Federasi
Serikat Pekerja Singaperbangsa selaku Pemohon dalam permohonan a quo;
4. Bahwa keberadaan Pemohon merupakan bagian dari pelaksanaan hak asasi
manusia setidak-tidaknya potensial dan dapat dipastikan akan dirugikan oleh
berlakunya UU 11/2020, sebagai berikut:
a. Pasal 4 huruf b UU 11/2020 berakibat perjanjian kerja waktu tertentu tidak
memiliki batasan perpanjangan dan/atau pembaharuan, tidak ada syarat-
syarat jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, mengurangi pengaturan
penetapan upah minimum, dan uang kompensasi pemutusan hubungan
kerja, sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1)
dan ayat (2) UUD 1945;
b. Pasal 6 UU 11/2020 tidak memiliki kejelasan rumusan dalam rujukan pasal
sebelumnya karena penyusunannya tidak didasarkan pada ketentuan
pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan dalam
Pasal 22A UUD 1945;
c. Pasal 81 angka 13 UU 11/2020 yang mengubah Pasal 57 Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah
menghilangkan akibat hukum dari tidak adanya perjanjian kerja waktu
tertentu secara tertulis, sehingga tidak memberikan jaminan dan
perlindungan hukum sebagai hak konstitusional Pemohon sesuai Pasal 28D
ayat (1) UUD 1945;
50
d. Pasal 81 angka 15 UU 11/2020 yang mengubah Pasal 59 UU 13/2003, dapat
menyebabkan Pemohon diperjanjikan perjanjian kerja waktu tertentu tanpa
batasan waktu perjanjian, perpanjangan, dan/atau pembaharuan, sehingga
tidak menjamin hak bekerja dan mendapatkan pekerjaan yang layak sebagai
hak konstitusional Pemohon sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 27
ayat (2) UUD 1945;
e. Pasal 81 angka 18 dan angka 19 UU 11/2020 yang telah menghapus Pasal
64 serta Pasal 65 UU 13/2003 telah membuka kemungkinan hubungan kerja
anggota Pemohon dapat dialihkan ke perusahaan penyedia jasa
pekerja/buruh tanpa mempertimbangkan jenis pekerjaan yang dapat
diserahkan, sehingga tidak menjamin hak bekerja dan mendapatkan
pekerjaan yang layak sebagai hak konstitusional Pemohon sebagaimana
yang telah diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
f. Pasal 81 angka 25 UU 11/2020 yang menambah muatan materi Pasal 88
UU 13/2003 menyebabkan kenaikan upah hanya didasarkan pada
perhitungan nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi, sehingga akan
mengurangi hak konstitusional Pemohon mendapatkan imbalan yang layak
sesuai Pasal 28D ayat (2) UUD 1945;
g. Pasal 81 angka 29 UU 11/2020 yang telah menghapus Pasal 91 UU 13/2003
dapat mengakibatkan kesepakatan upah di bawah upah minimum tanpa
adanya akibat dan kewajiban hukum bagi pengusahanya, sehingga akan
menghilangkan hak konstitusional Pemohon untuk mendapatkan imbalan
yang adil dan layak sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28D ayat (2) UUD
1945;
h. Penjelasan Pasal 81 angka 42 UU 11/2020 yang melarang perjanjian kerja,
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama yang mengatur lebih
baik dari ketentuan perundang-undangan, sehingga akan mengurangi
penghidupan yang layak bagi kemanus
Kata Kunci
pengujian materiil, cipta kerja, ketenagakerjaan
