Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 28 Maret 2018
Tanggal Registrasi: 2017-10-25
Pemohon
Assoc. Prof. Ir. Suharto, M.T. Kuasa Pemohon : -
Majelis Hakim
Aswanto (K), Manahan MP Sitompul (A), Suhartoyo (A), Anak Agung Dian Onita (PP)
Amar Putusan
Ditolak
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358), Mahkamah berwenang, antara lain, mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap
UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
27
Indonesia Nomor 4586, selanjutnya disebut UU 14/2005) terhadap UUD 1945, maka
Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian undang-undang
terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya yang diberikan oleh UUD 1945 dirugikan oleh berlakunya suatu
Undang-Undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. ada tidaknya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan
oleh UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian dalam kedudukan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
[3.4]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
tanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 tanggal 20 September
2007 serta putusan-putusan selanjutnya, telah berpendirian bahwa kerugian hak
dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK harus memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional para Pemohon yang diberikan
oleh UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh para Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
28
c. kerugian konstitusional tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau
setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan
akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab-akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa norma Undang-Undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan
a quo adalah Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 yang rumusannya berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 48
(1) …;
(3) Persyaratan untuk menduduki jabatan akademik profesor harus memiliki
kualifikasi akademik doktor;
(4) …
2. Bahwa Pemohon merupakan perorangan warga negara Indonesia yang bekerja
sebagai dosen. Pemohon diberikan jaminan secara konstitusional untuk
memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan profesinya dan jaminan untuk
memperoleh imbalan maupun pengembangan diri dari pekerjaannya serta
mendapatkan
perlakuan
yang
adil
(tak
terkecuali
dalam
kenaikan
jabatan/jenjang/kepangkatan)
dalam
menjalankan
pekerjaan/profesinya
sebagimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (3) dan
ayat (5), serta Pasal 32 ayat (1) UUD 1945;
3. Bahwa hak konstitusional Pemohon telah dirugikan akibat ketentuan Pasal 48
ayat (3) UU 14/2005 tentang kualifikasi akademik, sehingga menyebabkan
terjadinya multitafsir. Dalam ranah pelaksanaan lembaga negara hal tersebut
juga telah menyebabkan inefficiency management, inefficiency democracy,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
29
serta inefficiency system secara lebih luas, baik nasional hingga internasional
sehingga menyebabkan irasionalnya bisnis gelar doktor di republik ini;
4. Bahwa Pemohon dalam sepuluh tahun terakhir telah menjabat sebagai
Associate Professor di mana Pemohon belum memiliki gelar doktor dan tidak
dapat promosi ke jenjang yang lebih tinggi untuk menjadi profesor. Hal ini
disebabkan adanya persyaratan yang diatur dalam Pasal 48 ayat (3) UU
14/2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa persyaratan untuk menjadi
profesor harus memiliki kualifikasi doktor;
Dengan demikian bahwa terlepas dari terbukti atau tidak terbuktinya dalil Pemohon
perihal inkonstitusionalitas Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005, Mahkamah berpendapat
Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai
Pemohon dalam permohonan a quo.
Pokok Permohonan
[3.6]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk bertindak
sebagai Pemohon, Mahkamah selanjutnya akan mempertimbangkan pokok
permohonan.
[3.7]
Menimbang bahwa, pada pokoknya, uraian dalil Pemohon perihal
inkonstitusionalnya Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 adalah sebagai berikut:
1. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 mengatur bahwa Pemerintah mengusahakan dan
menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa yang diatur dalam undang-undang;
2. Pasal 31 ayat (5) UUD 1945 mengemukakan bahwa Pemerintah memajukan ilmu
pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia;
3. Bahwa frasa “kualifikasi akademik” dalam Pasal 48 ayat (3) UU 14/2005 tidak
memberikan kepastian hukum bagi Pemohon yang merupakan dosen dengan
jabatan Lektor Kepala (Associate Professor) untuk dipromosikan sebagai Guru
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
30
Besar (profesor). Pemohon beranggapan bahwa seorang dosen untuk dapat
diangkat menjadi profesor ti
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
