Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 5 April 2017
Tanggal Registrasi: 2016-09-29
Pemohon
1.Dendy Prayitno 2.Hendrik Bode 3.Kadari 4.Sutrisno 5.Soewandi 6.Yoppi Mamesah 7.Sunowo 8.Mochammad Subekti 9.M. Sholikin 10.Usman 11.Adi Susanto 12.Wagiman Hadi Prajitno 13.Moch. Sarbini Kuasa Pemohon : Chamdani, S.H. S.E., M.Si., dkk
Majelis Hakim
Manahan MP Sitompul (K), Aswanto (A), Patrialis Akbar (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)
Amar Putusan
Gugur
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi
(selanjutnya disebut Mahkamah) mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
[3.1.1] Bahwa terhadap permohonan para Pemohon, Pasal 39 ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi,
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
21
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK) menyatakan, “(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara,
Mahkamah Konstitusi mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan
materi permohonan; (2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Mahkamah Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi
dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari”;
[3.1.2] Bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) UU MK tersebut,
Mahkamah telah melaksanakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada tanggal
11 Oktober 2016. Kemudian pada tanggal 25 Oktober 2016, Mahkamah telah
menyelenggarakan sidang pemeriksaan perbaikan permohonan namun para
Pemohon tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh
Mahkamah dengan Surat Panggilan Panitera Mahkamah Konstitusi, Nomor
764.87/PAN.MK/10/2016, bertanggal 19 Oktober 2016. Oleh karena itu,
Mahkamah menilai bahwa para Pemohon tidak menunjukkan kesungguhan untuk
mengajukan permohonan a quo. Berdasarkan pertimbangan tersebut, dalam
rangka memenuhi asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, Mahkamah
harus menyatakan bahwa permohonan para Pemohon gugur;
4.
Kata Kunci
Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
