Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 87/PUU-XIV/2016 PUU Gugur

Tanggal Putusan: 5 April 2017

Tanggal Registrasi: 2016-09-29

Pemohon

1.Dendy Prayitno 2.Hendrik Bode 3.Kadari 4.Sutrisno 5.Soewandi 6.Yoppi Mamesah 7.Sunowo 8.Mochammad Subekti 9.M. Sholikin 10.Usman 11.Adi Susanto 12.Wagiman Hadi Prajitno 13.Moch. Sarbini Kuasa Pemohon : Chamdani, S.H. S.E., M.Si., dkk

Majelis Hakim

Manahan MP Sitompul (K), Aswanto (A), Patrialis Akbar (A), Achmad Edi Subiyanto (PP)

Amar Putusan

Gugur

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Pengujian Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah