Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lampiran CC angka 5 pada Sub Urusan Ketenagalistrikan]
Tanggal Putusan: 13 Oktober 2016
Tanggal Registrasi: 2015-07-28
Pemohon
1. Ismail Thomas; 2.Jackson John Tawi; dan 3. Yustinus Dullah Kuasa Pemohon: Halomon Silitonga, S.H.,dkk
Majelis Hakim
I Dewa Gede Palguna (K) Maria Farida Indrati (A) Manahan MP Sitompul (A) Fadzlun Budi SN (PP)
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
Kewenangan Mahkamah
[3.1]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945),
Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003
tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226,
selanjutnya disebut UU MK), dan Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor
48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan
konstitusional Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945;
[3.2]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon adalah
permohonan untuk menguji konstitusionalitas norma Undang-Undang, in casu
Undang-Undanng Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(selanjutnya disebut UU Pemda) terhadap UUD 1945, maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) Pemohon
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu
Undang-Undang terhadap UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak
dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-
Undang yang dimohonkan pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama);
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
43
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. adanya kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh
UUD 1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang
dimohonkan pengujian;
[3.4]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/
2005, bertanggal 31 Mei 2005, dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal 20
September 2007, serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan uraian ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU
MK dan syarat-syarat kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
44
sebagaimana diuraikan di atas, selanjutnya Mahkamah akan mempertimbangkan
kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon I, Ismail Thomas, S.H., M.Si, menjelaskan kedudukannya
dalam permohonan a quo bertindak dalam kapasitas sebagai Bupati Kutai
Barat. Dalam status demikian, Pemohon I menganggap menderita kerugian
konstitusional karena menurut Penjelasan Umum paragraf I UU Pemda (sic!),
“Pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada Daerah diarahkan untuk
mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan
pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat. Di samping itu
melalui otonomi luas, dalam lingkungan strategis globalisasi, Daerah
diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip
demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan serta potensi
dan keanekaragaman Daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia”. Menurut Pemohon I, hal sebagaimana diuraikan dalam Penjelasan
UU Pemda dimaksud menjadi terhalangi oleh berlakunya UU Pemda,
khususnya karena adanya Lampiran CC angka 5 pada sub urusan
ketenagalistrikan (vide Perbaikan Permohonan halaman 4).
2. Berdasarkan uraian di atas, Pemohon I tidak secara tegas menunjukkan
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya yang dirugikan oleh
berlakunya Undang-Undang a quo, namun oleh karena Pemohon I adalah
kepala daerah otonom kabupaten (in casu Bupati Kutai Barat) di mana
menurut Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 kabupaten memiliki kewenangan untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan,sementara itu berdasarkan Pasal 1 angka 3 UU Pemda
dikatakan bahwa Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom maka dengan
demikian kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon I
ternyata berkait langsung dengan pokok permohonan sehingga perihal
kedudukan hukum (legal standing) Pemohon I akan dipertimbangkan bersama-
sama dengan pertimbangan mengenai pokok permohonan.
Untuk mendapatkan salinan resmi, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
45
3. Bahwa Pemohon II, Jackson John Tawi, menjelaskan kedudukannya dalam
permohonan a quo sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kutai Barat (bukti P.4). Dalam permohonannya, Pemohon II
menerangkan bahwa yang bersangkutan bertindak untuk dan atas nama
pribadi dan masyarakat pemilihnya dan representasi konstituen masyarakat
Kutai Barat (vide Perbaikan Permohonan halaman 4) sehingga timbul
pertanyaan, apakah Pemohon II juga dapat dikatakan bertindak untuk dan atas
nama DPRD Kutai Barat dalam permohonan a quo? Kalaupun benar demikian
maksud Pemohon II, pertanyaan selanjutnya apakah Pemohon II dapat
bertindak langsung mengajukan permohonan a quo tanpa persetujuan anggota
DPRD Kutai Barat? Sementara itu, permohonan a quo adalah berkenaan
dengan
penyelenggaraan
urusan
pemerintahan,
dalam
hal
ini
penyelenggaraan urusan pemerintahan di kabupaten di mana DPRD
Kabupaten merupakan salah satu unsur penyelenggaranya namun Pemohon II
tidak secara jelas menerangkan hal itu. Dengan demikian, telah ternyata pula
bahwa perihal kerugian hak dan/atau kewenangan Pemohon II juga berkaitan
langsung dengan pokok permohonan sehingga kedudukan hukum (legal
standing) Pemohon II pun akan dipertimbangkan bersama-sama dengan
pertimbangan mengenai pokok permohonan;
4. Bahwa berdasarkan uraian pada angka (1) dan angka (2) di atas, oleh karena
Pemohon I dan Pemohon II juga tidak tegas menyatakan dalam
permohonannya apakah bertindak dalam kapasitas
Kata Kunci
Pengujian UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
