Langsung ke konten

Pengujian Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Perkara 87/PUU-XI/2013 PUU Mengabulkan Sebagian (Ditolak)

Tanggal Putusan: 5 November 2014

Tanggal Registrasi: 2013-10-23

Pemohon

1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS) 2. Serikat Petani Indonesia (SPI) 3. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD) 4. Aliansi Petani Indonesia (API) 5. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 6. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) 7. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa) 8. Indonesia for Global Justice (IGJ) 9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP) 10.Perkumpulan Sawit Watch 11.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) 12.Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS) Kuasa Pemohon: Ecoline Situmorang, S.H., dkk

Majelis Hakim

Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani

Amar Putusan

Dikabulkan Sebagian

Pertimbangan Hukum

Kata Kunci

Agricultural laws and legislation-Indonesia; Agricultural land; Land use, rural-Indonesia; Farmers-Indonesia; Small scale farmers; Tenant farmers; Agricultural and state; Agricultural societies-Indonesia; Hukum Pertanian; Tanah milik Negara; Tanah pertanian; Tanah, penyewaan; Petani Gurem; Kelembagaan petani.