Pemohon
1. Indonesian Human Rights Committee For Social Justice (IHCS)
2. Serikat Petani Indonesia (SPI)
3. Farmer Initiatives for Ecological Livelihoods and Democracy (FIELD)
4. Aliansi Petani Indonesia (API)
5. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
6. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
7. Yayasan Bina Desa Sadajiwa (Bina Desa)
8. Indonesia for Global Justice (IGJ)
9. Koalisi Rakyat untuk Kedaulatan Pangan (KRKP)
10.Perkumpulan Sawit Watch
11.Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
12.Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KONTRAS)
Kuasa Pemohon:
Ecoline Situmorang, S.H., dkk
Majelis Hakim
Patrialis Akbar, Maria Farida Indrati, Ahmad Fadlil Sumadi Hani Adhani
Amar Putusan
Dikabulkan Sebagian
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas:
Pasal 59 yang menyatakan, “Kemudahan bagi Petani untuk memperoleh lahan
Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf a diberikan
dalam bentuk hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan, atau izin
pemanfaatan” sepanjang frasa “hak sewa, izin pengusahaan, izin pengelolaan,
atau izin pemanfaatan”,
Pasal 70 ayat (1) yang menyatakan, “(1) Kelembagaan Petani sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) terdiri atas: a. Kelompok Tani; b. Gabungan
Kelompok Tani; c. Asosiasi Komoditas Pertanian; dan d. Dewan Komoditas
Pertanian Nasional“;
Pasal 71 yang menyatakan, “Petani berkewajiban bergabung dan berperan aktif
dalam Kelembagaan Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1)”
sepanjang frasa “berkewajiban”;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Petani (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 131, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 5433 selanjutnya
disebut UU 19/2013) terhadap Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E
ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2), dan Pasal 33 ayat (2) Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD
1945) yang menyatakan:
Pasal 27 ayat (2): “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”;
Pasal 28D ayat (1): “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”;
Pasal 28E ayat (3): “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat”;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
99
Pasal 28H ayat (2): “Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan
khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna
mencapai persamaan dan keadilan”;
Pasal 28I ayat (2): “Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat
diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”;
Pasal 33 ayat (2): “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”.
[3.2]
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan hal-hal berikut:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.3]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal 10
ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009
tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076),
salah satu kewenangan Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama
danterakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang
terhadap UUD 1945;
[3.4]
Menimbang bahwa oleh karena permohonan Pemohon mengenai
pengujian materiil Undang-Undang terhadap UUD 1945 maka Mahkamah
berwenang mengadili permohonan a quo;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
100
Kedudukan hukum (legal standing)Pemohon
[3.5]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU MK, yang dapat
bertindak sebagai Pemohon dalam pengujian suatu Undang-Undang terhadap
UUD 1945 adalah mereka yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, Pemohon dalam pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan terlebih dahulu:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.6]
Menimbang pula bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-
III/2005, bertanggal 31 Mei 2005 dan Putusan Nomor 11/PUU-V/2007, bertanggal
20 September 2007 serta putusan-putusan selanjutnya telah berpendirian bahwa
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (1) UU MK harus memenuhi lima syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat
spesifik dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran
yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
Salinan putusan ini tidak untuk dan tidak dapat dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jl. Merdeka Barat No.6, Jakarta 10110, Telp. (021) 23529000, Fax (021) 3520177, Email: sekretariat@mahkamahkonstitusi.go.id
101
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud
dengan berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka
kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional seperti yang didalilkan tidak
akan atau tidak lagi terjadi;
[3.7]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah badan hukum privat yang
bergerak dan didirikan atas dasar kepedulian untuk dapat memberikan
perlindungan dan penegakan konstitusi, keadilan sosial dan hak asasi manusia,
serta dikenal sebagai organisasi yang telah memperjuangkan hak konstitusional,
khususnya di bidang hak atas tanah dan keadilan agraria di Indonesia yang
tercermin dalam AD/ART dan aktifitas sehari-hari para Pemohon yang secara rutin
telah melakukan kegiatan yang telah diamanatkan dalam AD/ART para Pemohon;
Bahwa para Pemohon beranggapan UU 19/2013 akan melanggengkan
ketidakadilan sosial dan pelanggaran hak asasi manusia khususnya terhadap hak
asasi petani serta menghambat berkembangnya organisasi petani, sehingga
tujuan pendirian organisasi dari para Pemohon terhalangi yang pada akhirnya
menyebabkan para petani terhalangi akses jaminan kepastian hak atas tanah dan
terhalanginya kemerdekaan berserikat. Selain itu, para Pemohon beranggapan
bahwa keberadaan Undang-Undang a quo telah menghambat berkembangnya
budidaya pertanian ekologis dan melemahkan keterampilan dan pengetahuan
budidaya petani akibat sempitnya lahan dan ketiad
Kata Kunci
Agricultural laws and legislation-Indonesia; Agricultural land; Land use, rural-Indonesia; Farmers-Indonesia; Small scale farmers; Tenant farmers; Agricultural and state; Agricultural societies-Indonesia; Hukum Pertanian; Tanah milik Negara; Tanah pertanian; Tanah, penyewaan; Petani Gurem; Kelembagaan petani.