Pengujian Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tanggal Putusan: 13 Maret 2013
Tanggal Registrasi: 2012-09-10
Pemohon
1. Wawan; 2. Kasiyono. Kuasa Pemohon : Veri Junaidi, S.H., M.H.
Majelis Hakim
Maria Farida Indrati, M. Akil Mochtar, Hamdan Zoelva Rizki Amalia
Amar Putusan
Tidak Dapat Diterima
Pertimbangan Hukum
[3.1]
Menimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan para Pemohon
adalah pengujian konstitusionalitas Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437, selanjutnya disebut UU 32/2004) terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, selanjutnya disebut UUD 1945;
[3.2]
Menimbang
bahwa
sebelum
mempertimbangkan
lebih
lanjut
permohonan Pemohon, Mahkamah perlu mengutip Pasal 54 Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5226) yang menyatakan, “Mahkamah Konstitusi dapat meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan
Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden” dalam melakukan pengujian atas suatu
Undang-Undang. Dengan kata lain, Mahkamah dapat meminta atau tidak meminta
keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang
sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, tergantung pada urgensi
dan relevansinya. Oleh karena permasalahan hukum dan permohonan a quo telah
jelas, Mahkamah memandang tidak ada urgensi dan relevansinya untuk meminta
keterangan dan/atau risalah rapat dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden, sehingga
Mahkamah langsung memutus permohonan a quo;
13
[3.3]
Menimbang bahwa sebelum
mempertimbangkan
pokok permohonan,
Mahkamah Konstitusi (selanjutnya disebut Mahkamah) terlebih dahulu akan
mempertimbangkan dua hal, yaitu:
a. kewenangan Mahkamah untuk mengadili permohonan a quo;
b. kedudukan hukum (legal standing) para Pemohon untuk mengajukan permohonan
a quo;
Terhadap kedua hal tersebut, Mahkamah berpendapat sebagai berikut:
Kewenangan Mahkamah
[3.4]
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, Pasal
10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah
Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
Mahkamah Konstitusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5226, selanjutnya
disebut UU MK), serta Pasal 29 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 48 Tahun
2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5076, selanjutnya disebut UU 48/2009), salah satu kewenangan konstitusional
Mahkamah adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya
bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
[3.5]
Menimbang bahwa permohonan
para Pemohon
adalah mengenai
pengujian konstitusionalitas Undang-Undang in casu UU 32/2004 terhadap UUD 1945
maka Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan a quo;
Kedudukan Hukum (legal standing) para Pemohon
[3.6]
Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) UU MK beserta
Penjelasannya, yang dapat mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang
terhadap UUD 1945 adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan
konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang, yaitu:
14
a. perorangan warga negara Indonesia (termasuk kelompok orang yang mempunyai
kepentingan sama);
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara;
Dengan demikian, para Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang terhadap UUD
1945 harus menjelaskan dan membuktikan:
a. kedudukannya sebagai Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) UU MK;
b. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional yang diberikan oleh UUD
1945 yang diakibatkan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan
pengujian;
[3.7]
Menimbang bahwa Mahkamah sejak Putusan Nomor 006/PUU-III/2005
bertanggal 31 Mei 2005, Putusan Nomor 11/PUU-V/2007 bertanggal 20 September
2007, dan putusan-putusan berikutnya, berpendirian bahwa kerugian hak dan/atau
kewenangan konstitusional sebagaimana dimaksud Pasal 51 ayat (1) UU MK harus
memenuhi 5 (lima) syarat, yaitu:
a. adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon yang diberikan oleh
UUD 1945;
b. hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut oleh Pemohon dianggap
dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
c. kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik
(khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang
wajar dapat dipastikan akan terjadi;
d. adanya hubungan sebab akibat (causal verband) antara kerugian dimaksud dan
berlakunya Undang-Undang yang dimohonkan pengujian;
15
e. adanya kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, maka kerugian
konstitusional seperti yang didalilkan tidak akan atau tidak lagi terjadi;
[3.8]
Menimbang bahwa para Pemohon adalah warga negara Indonesia
yang menurutnya memiliki hak pilih dalam pemilihan umum kepala daerah karena
sudah cukup umur dan/atau pernah menikah (vide bukti P-3);
[3.9]
Menimbang bahwa para Pemohon pada pokoknya mendalilkan
mempunyai hak konstitusional yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D
ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945 sebagai berikut:
Pasal 27 ayat (1)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak
ada kecualinya”
Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
(1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian
hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum;
(3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam
pemerintahan;
Bahwa menurut para Pemohon, hak konstitusionalnya tersebut telah
dirugikan akibat berlakunya ketentuan Pasal 69 ayat (1) UU 32/2004 yang
menyatakan, "Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih". Para Pemohon mendalilkan bahwa
dengan adanya pasal a quo, para Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya
dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Putaran Pertama, tanggal 11 Juli 2012,
dan Putaran Kedua, tanggal 20 September 2012, dikarenakan para Pemohon tidak
terdaftar sebagai pemilih;
[3.10]
Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil permohonan para Pemohon
di atas, Mahkamah berpendapat meskipun Pemohon tidak dapat membuktikan
16
bahwa para Pemohon tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
Pemilihan Gubernur DKI Jakarta Putaran Pertama, tanggal 11 Juli 2012, dan
Putaran Kedua, tanggal 20 September 2012, namun berlakunya Pasal 69 ayat (1)
UU 32/2004 berpotensi menimbulkan kerugian konstitusional kepada para
Pemohon, sehingga menurut Mahkamah, para Pemohon mempunyai kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan a quo;
[3.11]
Menimbang bahwa oleh karena Mahkamah berwenang mengadili
permohonan a quo dan para Pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk
mengajukan
permohonan
a
quo,
selanjutnya
Mahkamah
akan
mempertimbangkan pokok permohonan;
Pendapat Mahkamah
[3.12]
Menimbang bahwa pokok permohonan para Pemohon adalah pengujian
konstitusionalitas Pasal 69 ayat (1) UU 32/2004 yang menyatakan, "Untuk dapat
menggunakan hak memilih, warga negara Republik Indonesia harus terdaftar
sebagai pemilih" terhadap Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3)
UUD 1945.
Para Pemohon mendalilkan bahwa dengan adanya Pasal 69 ayat (1)
UU 32/2004, para Pemohon tidak dapat menggunakan hak pilihnya
pada
Pemilihan Gu
Kata Kunci
Pemilu; Pemilu kepala daerah; Hak memilih; Pemilih; PPS; DUHAM; Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia; DPT; Daftar Pemilih Tetap
